Paman Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Lakukan Ini Bila Hasratnya Tak Dipenuhi
Seorang paman bejat di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tega merudapaksa keponakannya selama 6 tahun ini.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Seorang paman bejat di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tega merudapaksa keponakannya sendiri selama 6 tahun ini.
Paman yang merudapaksa keponakan selama 6 tahun itu bahkan mengancam akan melakukan hal ini bila hasratnya tak dipenuhi.
Ancaman tersebut yakni memviralkan video tak senonohnya dengan korban ke khalayak ramai.
Dikutip dari TribunJabar.id, pelaku paman rudapaksa keponakan adalah pria 49 tahun berinisial MB.
Sementara korbannya seorang gadis sebut saja namanya Bunga.
Pelaku tega menodai korban selama 6 tahun lamanya.
Kini MB harus menerima akibatnya dengan terancam pidana penjara.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kasus ini.
Baca juga: Paman Bejat Diringkus Polisi, Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Dua Kali, Kini Meringkuk di Tahanan
Ia mengatakan, pelaku MB melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga Juni 2022.
"Saat ini korban berusia 21," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
"Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," tambahnya.
Baca juga: Sopir Travel Rudapaksa Penumpang di Bengkulu, Pelaku Beraksi Dalam Mobil
Kusworo mengatakan, sejak tahun 2016, tersangka MB mengiming-imingi uang kepada korban.
Satu kali melakukan hubungan suami-istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif.
Ada yang Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta.
"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu," kata Kusworo.
"Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," tambahnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Rudapaksa Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis pada 15 Juli
Belum Sempat Hamil
Kusworo mengatakan, korban dirudapaksa awalnya ada unsur paksaan.
Kemudian ada iming-iming uang dan ancaman.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, korban belum sempat hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Lain, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung
Selama ini tidur sama korban, seorang ayah di Aceh Besar diduga tega merudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga tiga kali.
Kisahnya berawal dari permasalahan keluarga di mana ibu korban dan tersangka AK (37) berselisih paham.
Baca juga: Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung
Kemudian keduanya memilih untuk pisah ranjang, dan si anak menjadi broken home.
Sementara selama itu, tersangka AK tidur bersama korban yang merupakan remaja dari darah dagingnya sendiri.
Karena lama tak harmonis dengan sang istri, AK menjadikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu birahi.
Kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini dilakukan November 2021 silam.
"Dalam kasus ini, AK telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK yang diterima Serambinews.com, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Pria 35 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Tetap Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar
AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari, ketika korban sudah terlelap tidur.
Perlahan kelakuan bejat pelaku diketahui oleh korban.
Namun AK mengancam anak kandungnya yang masih remaja itu agar tidak memberitahukan kepada sang ibu.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," ungkap Kompol Ryan.
Seiring berjalannya waktu, pelaku pun mengulang perbuatan bejatnya lagi pada awal April 2022 lalu.
Korban tak tahan dan akhirnya memberitahukan kepada sang ibunya, terhadap apa yang dilakukan ayahnya selama ini.
Baca juga: FAKTA Ayah Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu, Pelaku Berdalih agar Korban Tak Kesakitan Saat Menikah
Diringkus Polisi
Tersangka AK akhirnya diringkus Tim Rimueng dan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.
Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.
AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.
"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Demikian kasus paman rudapaksa keponakan selama 6 tahun di Kabupaten Bandung dan ancam sebar video tak senonohnya dengan korban, hingga ayah tega rudapaksa anak kandung di Aceh Besar. (Serambinews.com/Sara Masroni)