Berita Nagan Raya
Perudapaksa Anak Dihukum Penjara, 9 Terdakwa Masing-masing Divonis 14,5 Tahun
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, menghukum 11 terdakwa kasus rudapaksa gadis di bawah umur berusia 15 tahun
SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, menghukum 11 terdakwa kasus rudapaksa gadis di bawah umur berusia 15 tahun dengan hukuman penjara, Rabu (15/6/2022) siang.
Sebanyak 9 terdakwa divonis penjara selama 175 bulan atau setara 14,5 tahun dan dua lainnya divonis 75 bulan (setara 6,2 tahun), karena terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Vonis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut penjara maksimal 9 terdakwa 200 bulan (16,6 tahun) dan 2 terdakwa 90 bulan (7,5 tahun).
Informasi yang diperoleh Serambi, sidang penutup pada Rabu siang kasus rudapaksa dan penyekapan diselenggarakan melalui vidcon karena masih pandemi Covid-19.
Majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa berada di ruang sidang MS, sedangkan 11 terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini dia ditahan.
Sebanyak 9 terdakwa yang divonis penjara 175 bulan (14,5 tahun) adalah M Yusra bin Alm Sudir (warga Lung Baro), Rizki Juanda bin Jumino (warga Simpang Peut), Mukhsin bin M Amin (warga Simpang Peut), M Dalif bin Alimudin (warga Batu Raja), M Rahmad Karim bin Hasan Anista (warga Batu Raja) dan Fandi Sopianda bin Sakur (warga Batu Raja), Andi Mustafa bin Nazaruddin (warga Cot Kuta), Samsuarto bin Ibnu Affan (warga Batu Raja) dan T Arif Maulana bin Ibnu Affan (warga Batu Raja).
Sedangkan dua orang yang divonis 75 bulan adalah Sofililian Fauzi bin Suparlan (warga Drien Rampak Meulaboh) dan Irvan Novida bin Zainal Abidin (warga Suak Bilie Nagan Raya).
Sidang dipimpin hakim Ikhram Soderi SHI MHI didampingi dua hakim anggota Sardianto SHI MHI dan Afif Waldy SHI.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Lakukan Ini Bila Hasratnya Tak Dipenuhi
Baca juga: FAKTA Ayah Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu, Pelaku Berdalih agar Korban Tak Kesakitan Saat Menikah
JPU adalah Yogi Aranda SH MH serta PH terdakwa Said Atah SH MH dan T Fitra Yusriwan SH MH.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa 6 orang dan 3 orang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak secara bersama-sama sebagai mana dalam penuntutan umum melanggar Qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan uqubat ta'zir penjara untuk 6 orang dan 3 orang terdakwa masing-masing 175 bulan dipotong masa terdakwa ditahan," kata majelis hakim.
Hakim juga dalam amar putusan menyatakan, terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak secara bersama-sama sebagaimana dalam penuntutan umum melanggar Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan Uqubat Ta'zir penjara untuk 2 terdakwa masing-masing 75 bulan dipotong masa terdakwa ditahan," kata majelis hakim.
Kronologis Kasus
- Seorang gadis 15 tahun warga Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda.
- Peristiwa yang sempat menghebohkan itu terjadi di Kafe Alam Giok pada 11 Desember 2021 di Suka Makmue, Nagan Raya.
- Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku.
- Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya. (riz)
Baca juga: Ayah Durjana, Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya di Ambon, Berdalih Persiapan Korban Menikah
Baca juga: Bejat, Pria Ini Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Pelaku Selalu Mengancam Korban