Berita Banda Aceh

PSDK Musnahkan Ratusan Trawl, 5 Nelayan Asing Masih di Aceh

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah pukat harimau atau trawl di halaman belakang

Editor: bakri

BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah pukat harimau atau trawl di halaman belakang pangkalan tersebut, Kamis (16/6/2022) pagi.

Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil pengawasan dan tindak pidana perikanan di wilayah Aceh.

Alat-alat perikanan terlarang itu diambil dari tangan nelayan lokal, maupun nelayan asing terlibat ilegal fishing di Aceh.

Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnah dengan cara dibakar, berupa 107 gulung pukat harimau, 18 unit rumpon, 3 unit kompresor, dan 1 unit kapal tanpa nama.

Selain memusnahkan, PSDKP Lampulo juga menyerahkan beberapa barang sitaan kepada SUPM Ladong, untuk dijadikan bahan pembelajaran siswa.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, PSDKP Lampulo yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan serius dalam pencegahan praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Dikatakan, pemusnahan pukat harimau, rumpon, dan kapal ilegal fishing itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya.

“Barang hasil pengawasan dan tindak pidana perikanan yang dimusnahkan ini sudah inkrah, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Dua Kapal Trawl Ditangkap di Perairan Selat Malaka, 10 ABK Asal Myanmar Diboyong ke Belawan

Baca juga: PSDKP Tangkap Tiga Kapal Pukat Trawl

Diterangkan, barang-barang sitaan tidak selalu dimusnah, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan.

Oleh karena itu, Pangkalan PSDKP lampulo juga akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah kerjanya.

Lembaga yang berada di bawah Kementerian Kelautan ini menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan kelautan.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, saat ini ada 5 nelayan asing yang dititipkan di Pangkalan PSDKP Lampulo.

Mereka terdiri 3 WN India dan 2 WN Myanmar.

Dikatakan, para nelayan sebenarnya tidak lagi dalam proses hukum.

Karena hanya nakhoda kapal yang dijadikan tersangka atas kasus ilegal fishing beberapa waktu lalu.

Namun dalam proses hukum, nakhoda asal India Meninggal dunia di Banda Aceh.

Akhirnya kasus tetap dilanjutkan tanpa tersangka.

Sementara para ABK asal India, termasuk asal Myanmar, belum dipulangkan karena tidak dijemput oleh pihak Kedubes negara masing-masing.

Dikatakan, pemulangan itu menjadi kedubes asal negara ABK tersebut. (mun)

Baca juga: Gawat! Pengguna Pukat Trawl Ancam Tabrak Perahu Nelayan Samudera Aceh Utara, Begini Dampaknya 

Baca juga: Nelayan Protes Pukat Trawl

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved