Berita Lhokseumawe
Pengendara Bayar Pajak di Lokasi Razia
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe menggelar razia oleh tim gabungan
LHOKSEUMAWE - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe menggelar razia oleh tim gabungan mulai dari 14-16 Juni 2022.
Hasilnya puluhan pengendara terjaring razia pada operasi gabungan tertib administrasi kendaraan bermotor, dan harus membayar pajak di lokasi.
Razia pada hari pertama razia yaitu Selasa (14/6) bertempat di depan Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti.
Kemudian, Rabu (15/6) di jalan lintas nasional Alue Awee, Kecamatan Muara Dua.
Terakhir di kawasan Taman Riyadah, Kecamatan Banda Sakti, Kamis (16/6/2022).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir mengatakan, razia penertiban surat kendaraan bermotor dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Hal tersebut agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.
“Untuk hari pertama, ada 28 unit kenderaan baik roda dua dan empat yang terjaring razia.
Baca juga: Jelang Libur Panjang Idul Fitri 1443 Hijriah, Wajib Pajak Sesaki Kantor Samsat Bireuen
Baca juga: UPTD BPKA Permudahkan Layanan Jemput Pajak Online
Pengendara langsung membayar pajak di lokasi menggunakan layanan Samsat Jempol.
Total keseluruhan selama tiga hari razia, berhasil terjaring 55 unit kenderaan yang membayar pajak,” kata Chaidir kepada Serambi, Jumat (17/6/2022).
Chaidir merincikan, hari pertama terdapat roda dua sebanyak 20 unit, dan delapan unit roda empat yang kena razia oleh tim gabungan Samsat.
Dengan demikian, total pembayaran pajak kenderaan sebesar Rp 24.580.100.
Lalu, hari kedua razia roda dua sebanyak 8 unit, dan tiga roda empat.
Jumlah pembayaran pajak di lokasi razia sebesar Rp 3.952.700.
Kemudian, lanjut Chaidir, pada hari ketiga razia terdapat roda dua sebanyak 10 unit, roda empat sebanyak 4 unit dengan total pembayaran pajak di lokasi sebesar Rp 13.901.100.
“Jadi, untuk total kenderaan roda dua sebanyak 38 unit, sementara roda empat sebanyak 15 unit hasil.
Itu hasil dari razia yang dilakukan oleh Samsat Lhokseumawe selama tiga hari,” bebernya.
Chidir menambahkan, total pendapatan pajak kendaraan saat razia tersebut sekitar Rp 42.433.900.
Sementara target PKB tahun 2022 Rp 33.073.102.136.
Namun, capaian sampai hingga 17 Juni 2022 sebesar Rp 16.622.506.603.
“Ada capaian pendapatan pajak sebesar 50.25 persen di 2022 dibandingkan tahun sebelumnya,” demikian Chaidir.
Tingkatkan Pendapatan
Pada sisi lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir menjelaskan, razia yang digelar selama tiga hari oleh tim gabungan Samsat Lhokseumawe bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Dengan harapan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga dan empat yang belum membayar pajak menyadari sekaligus dapat membayar pajak dengan layanan Samsat Jempol,” jelas Chaidir kepada Serambi, Jumat (17/6/2022).
Chaidir berharap dengan adanya razia ini, warga Lhokseumawe menjadi contoh kepada masyarakat lainnya di Aceh, yaitu sebagai pelopor masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat Lhokseumawe harus jadi pelopor di Aceh yaitu dalam hal taat membayar pajak kenderaan setiap tahunnya.
Hal ini agar pendapatan daerah meningkat, dan bisa memajukan Aceh yang nantinya bisa membangun daerah dengan hasil dari pendapatan,” pungkasnya. (zak)
Baca juga: Samsat akan Buka hingga Sabtu, Pengurusan TNKB Selesai 1-3 Hari
Baca juga: Hari Pertama Aktif Kantor, Wajib Pajak Antrean di Samsat Bireuen