Wanita di Sumut Culik Bayi 9 Bulan, Alasan Pelaku Ingin Rujuk dengan Suaminya
Pelaku beralasan nekat membawa kabur bayi orang karena berusaha untuk rujuk dengan suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.
Kasi juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka atas inisiatifnya sendiri.
Adapun alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.
Belakangan diketahui suami tersangka meninggalkannya karena ia tak kunjung mendapatkan momongan.
Sehingga Gadis membohongi suaminya seolah-olah selama mereka berpisah telah mengandung anak hasil perkawinan mereka dan telah melahirkan di Kabanjahe.
Sehingga ia membawa bayi tersebut kepada suaminya dengan harapan suami Gadis mau menerimanya kembali sebagai seorang istri.
Gadis juga mengaku alasannya mengapa tidak kunjung mengembalikan bayi tersebut kepada orang tua kandungnya, karena suami dan mertuanya sudah senang dengan hadirnya HA di tengah rumah tangganya, sehingga Gadis takut mengungkap kebenaran tersebut.
"Gak ku kembalikan lagi ke orangtuanya karena orang-orang dikampung sudah senang dengan anak ini, termasuk suami dan mertua saya," Akui Gadis.
Tersangka dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan, tutup Kasi Humas.
Baca juga: 321.864 Anak Aceh Sudah Vaksin Dosis Dua
Baca juga: Petinggi NATO Sebut Perang Rusia dan Ukraina Bisa Bertahun-tahun
Baca juga: Prilly Latuconsina Akan Masuk Pilwalkot Tangerang 2024, Benarkah? DPD Golkar: Artis Punya Potensi
Tribunnews.com: Polres Tanah Karo Amankan Gadis Penculik Bayi