Hari Raya Idul Adha

Bolehkah Berkurban Pakai Uang Hasil Utang atau Arisan? Ini Penjelasan Ustaz

Sering juga disebut Hari Raya Haji. Ada pelaksanaan kurban atau menyembelih hewan bagi yang mampu.

Editor: Nur Nihayati
Dok Dayah Baitul Ilmi
ILUSTRASI - Dayah Baitul Ilmi Al Aziziyah, di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, yang dipimpin Abi Kamaruddin M Yahya SPdi, Idul Adha 1442 Hijriyah tahun 2021 ini menyembelih hewan kurban sapi sebanyak 16 ekor, dan kambing sebanyak 7 ekor. 

Sering juga disebut Hari Raya Haji. Ada pelaksanaan kurban atau menyembelih hewan bagi yang mampu. 

SERAMBINEWS.COM - Tak lama lagi ummat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Sering juga disebut Hari Raya Haji. Ada pelaksanaan kurban atau menyembelih hewan bagi yang mampu.

Bolehkah berkurban pakai uang arisan atau utang saat Hari Raya Idul Adha? Apakaha hukumnya sah?

Berkurban di Hari Raya Idul Adha bisa mendatangkan pahala bagi yang melakukannya.

Namun bagaimana jika uang untuk berkurban merupakan hasil berhutang atau arisan?

Beberapa waktu lalu Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Baca juga: Surat Kesehatan Hewan Harus Dikantongi, Sebelum Penyembelihan Hewan Kurban dan Meugang

Baca juga: Menjelang Idul Adha Amil Zakat Muhammadiyah Mulai Kumpulkan Hewan Kurban

Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Syarat dan Ketentuannya Sesuai Fatwa MUI

Dikutip TribunJakarta dari Tayangan YouTube ceramah Ustaz Abdul Somad,  UASmencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah berkurban dari hasil berutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.

Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Ustaz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

1. Mazhab Syafii

Ustaz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustaz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

2. Mazhab Maliki

Ustaz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

3. Mazhab Hanbali

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mazhab Hanafi

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.

Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sahkah Berkurban Pakai Uang Hasil Utang atau Arisan? Ini Penjelasan Ustaz, 

Berita terkait lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved