Berita Subulussalam

Kasus Proyek Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor, Kerugian Negara Rp 4,8 M

Kajari Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam, Renaldho Ramadhan, SH, MH saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Modern Subulussalam tahun anggaran 2015-2016, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Subulussalam 

Kajari Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kejari Subulussalam, Senin (20/6/2022). 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Subulussalam berinisial TAA dan seorang rekanan berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar Modern Subulussalam.

Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.  

Kajari Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kejari Subulussalam, Senin (20/6/2022). 

Renaldho Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek ini dikerjakan dalam dua mata anggaran, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.

Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor

Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Tersangka TAA  merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek Pasar modern Subulussalam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 23 Maret 2022. MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama.

Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen  ditetapkan.

Renaldho Ramadhan mengatakan berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

Tahap pertama, proyek Pasar Modern Subulussalam dikerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi dan direktur perusahaan dikuasakan kepada MI.

Kemudian tahun 2016, kembali dianggarkan dana tambahan untuk pekerjaan pasar modern senilai Rp 16 miliar lebih dan pekerjaan dilaksanakan PT Fida Teknik Pratama dan direkturnya juga dikuasakan kepada MI.

Renaldho menambahkan, kasus tersebut mulai bergulir pada tahun 2018 lalu.

Meski proyek itu telah rampung, namun muncul laporan dugaan penyimpangan, sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.

Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018  tanggal 20 Agustus 2018.

Lalu setelah melalui proses panjang akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka masing-masing TAA dan MI.

Baca juga: Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar

Sejauh ini, kejaksaan Subulussalam belum dapat memastikan apakah aka nada tersangka baru dalam kasus proyek tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka primair  dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved