Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Cara Urus dan Syarat Pengajuannya
Sertifikat tanah bisa gratis atau nol rupiah bila tahu cara mengurus dan syarat pengajuannya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;
Baca juga: Kisah Presiden Soeharto Naik Haji, Tak Mau Dibiayai Negara dan Sambutan Meriah di Tanah Suci
3. Badan hukum Bergerak di Bidang Keagamaan dan Sosial
Bidang tersebut yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya.
Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
Baca juga: Sosok Eva, Gadis 19 Tahun yang Nikahi Kakek Sondani Juragan Tanah Asal Cirebon, Mahar Fantastis
4. Veteran, Pensiunan PNS dan Purnawirawan
Mereka yakni veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.
Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
Baca juga: Kronologi & Fakta Tanah Bergerak di Aceh Besar, Amblas sampai 3,5 Meter tapi Sebabnya Masih Misteri
5. Instansi Pemerintah dan Pemda
Instansi Pemerintah dan Pemda untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit.
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
6. Wakif
Wakif yakni pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
7. Masyarakat Hukum Adat
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-jokowi-serahkan-sertifikat.jpg)