Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Cara Urus dan Syarat Pengajuannya
Sertifikat tanah bisa gratis atau nol rupiah bila tahu cara mengurus dan syarat pengajuannya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Catatan tambahan
Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.
Demikian cara urus dan syarat pengajuannya sertifikat tanah gratis di Kantor Pertanahan. Semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: 34 Tahun Berumah Tangga, Pasangan Suami Istri Ini Rupanya tak Sah Menikah, Begini Ceritanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-jokowi-serahkan-sertifikat.jpg)