Berita Politik
DPR Mulai Bahas Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
Komisi II DPR RI akan mulai melakukan pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua
JAKARTA- Komisi II DPR RI akan mulai melakukan pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua, Selasa (21/6/2022).
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia berharap pembahasan tiga RUU tersebut rampung sebelum DPR memasuki masa reses pada Juli 2022 "Kita mulai besok pembicaraan rapat kerja pertama, penjelasan dari pemerintah sekaligus menyerahkan daftar isian masalah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/6/2022).
Ia menerangkan, pihaknya sudah punya memiliki penyelesaian tiga daerah provinsi baru di Papua tersebut.
Doli pun mengklaim, pemerintah dan DPR sudah membahas pembentukan tiga RUU tersebut secara informal sejak lama.
Menurutnya, DPR sudah menyusun draf RUU dan naskah akademik pembentukan RUU itu sejak revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua ditetapkan.
"Kami di komisi II itu langsung mengambil inisiatif waktu itu ketemu dengan Mendagri, sehabis itu kita bentuk tim bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan internal kami juga sudah membuat draf naskah akademik dan rancangan undang-undang," kata Doli.
Ia juga menyampaikan, DPR telah menyosialisasikan draf RUU dan naskah akademik kepada masyarakat Papua lewat para pemangku kepentingan di sana.
"Ada hearing dengan Uncen [Universitas Cenderawasih Papua], dengan tokoh-tokoh masyarakat di sana dan segala macam.
Sampailah pada proses politik formal dan administrasi yang ada sebagaimana diatur dalam penyusunan undang-undang," ujar Doli.
Doli menambahkan, pihaknya akan tetap menghormati proses judicial review atas UU Otonomi Khusus Papua yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami tetap menghargai, tapi prosesnya tetap berjalan.
Baca juga: Kapolda Papua: Pembunuh Bripda Diego Terindikasi KKB, Kerahkan 32 Personel Buru Pelaku
Baca juga: Komnas HAM RI Bahas Dialog Damai Papua di PBB
Ya nanti kan kita tunggu putusannya.
Apapun putusannya nanti akan kita hormati," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah pusat sejauh berencana memekarkan tiga provinsi baru di Papua.
Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Saat ini, proses pemekaran berada di DPR.
Pemerintah telah mengirim surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM).
Pembahasan akan dimulai setelah dua dokumen itu diumumkan pada rapat paripurna berikutnya. (cnnindonesia.com)
Baca juga: Gubernur Papua Temui Mendagri Dukung Pemekaran, Idealnya Papua 7 Provinsi
Baca juga: Misteri Akar Leluhur Suku Melanesia di Papua Nugini, Bikin Bingung Pakar DNA