Entitas Indonesia

Kantor Staf Presiden RI Respons Pernyataan 'Bahaya' Mahathir: Kepulauan Riau Entitas Indonesia

Kantor Staf Presiden menegaskan, provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia. Namun apa langkah pemerintah Indonesia selanjutnya?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KSP.go.id
Kepala Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia. 

Kantor Staf Kepresidenan RI Merespon Pernyataan 'Bahaya' Mahathir : Kepulauan Riau Entitas Indonesia

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP) merepon pernyataan yang 'bahaya' yang dilontarkan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad.

Pada Minggu, (19/6/2022), Mahathir menyebut, Singapura dan Kepulauan Riau merupakan bagian dari Tanah Melayu Malaysia.

Karena itu, dia menuntut agar kedua wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah berdaulat Malaysia.

Tentu ini dapat menganggu hubungan kedua negara dan juga gejolak di tengah masyarakat.

Baca juga: Mahathir Mohamad Sebut Dirinya Masih Bisa Hidup Sebagai Sebuah Keajaiban

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Tun Dr Mahathir Mohamad meminta Malaysia merebut kembali Singapura dan Kepulauan Riau.
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Tun Dr Mahathir Mohamad meminta Malaysia merebut kembali Singapura dan Kepulauan Riau. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/IG Mahathir Mohamad)

Menanggapi hal tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia.

"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Jaleswari mengatakan, hal itu terbukti dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Kepulauan Riau yang dilakukan lewat proses demokratis.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum di provinsi tersebut.

"Dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujar Jaleswari, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

Jaleswari menegaskan, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap suatu wilayah yang diklaim berada dalam kendalinya.

Di samping itu, Deputi V KSP tersebut menilai pernyataan Mahathir itu harus dikonfirmasi lebih dahulu, apakah merupakan pernyataan resmi pemerintah Malaysia atau tidak.

"Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Tun Dr Mahathir Mohamad meminta Malaysia merebut kembali Singapura dan Kepulauan Riau.

Mahathir menyebut, kedua wilayah tersebut, Singapura dan Kepulauan Riau, merupakan bagian dari Tanah Melayu Malaysia.

Hal itu disampaikan lontarkan Mahathir dalam acara Aku Melayu: Survival Bermula bertajuk Melayu dan Kelangsungan Hidup Bangsa, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Mahathir Mohamad dan Anwar Ibrahim Bersatu Tuntut Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin Mundur

“Singapura adalah milik Johor dan harus dikembalikan ke negara bagian Malaysia.” kata mantan perdana menteri Malaysia dua kali itu, Mahathir Mohamad, dikutip dari The Voket.

Selain itu, Mahathir juga meminta Malaysia untuk merebut kembali Kepulauan Riau yang saat ini merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.

“Seharusnya kita tidak hanya menuntut Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita,”

“tetapi kita juga harus menuntut Singapura dan kepulauan Riau dikembalikan ke Malaysia sebagai tanah Melayu,” katanya.

Mahathir menambahkan, sejarah membuktikan bahwa Malaya membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan hingga Kepulauan Riau.

“Tapi hari ini, kita hanya tinggal di semenanjung. Saya ingin tahu apakah kami akan terus memiliki semenanjung ini,” kata dia.

“Saya khawatir dengan masa depan orang Melayu, apakah tanah jazirah juga dimiliki oleh pihak lain,” kata Mahathir.

Baca juga: Mahathir Mohamad Serang Muhyiddin Yassin, Sebut Perdana Menteri yang Lemah dan Tak Berdaya

Seraya menambahkan bahwa orang Melayu yang miskin dan orang miskin di tanah Melayu tidak dapat menegakkan haknya.

“Banyak orang Melayu yang tidak sadar bahwa negaranya yang dulu besar, kini menjadi kecil. Dan di negara kecil ini pun mereka akan rugi karena miskin,” imbuhnya.

Pada tahun 2008, Mahkamah Internasional memberikan Pulau Batu Puteh jatuh ke wilayah kedaulatan Singapura. 

Malaysia mengajukan peninjauan atas putusan tersebut pada tahun 2017 tetapi mencabut permohonan peninjauan tersebut setahun kemudian setelah Tun Mahathir menjadi perdana menteri untuk kedua kalinya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT LAINNYA  

IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved