Berita Politik

KIP Aceh Belum Ada Dana untuk Verifikasi Parlok, MTA: Kita Tunggu Penjelasan KPU

Tahapan Pemilu 2022 sudah ditetapkan dan akan dimulai dengan masa pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri 

BANDA ACEH - Tahapan Pemilu 2022 sudah ditetapkan dan akan dimulai dengan masa pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

Sedangkan pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Untuk verifikasi partai politik nasional (parnas), dananya bersumber dari APBN.

Sedangkan untuk verifikasi partai politik lokal (parlok), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga kini belum memiliki anggaran.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang, termasuk persiapan anggaran.

Untuk verifikasi parnas, menurut Syamsul, anggarannya bersumber dari APBN.

Sedangkan anggaran untuk verifikasi parlok, lanjutnya, hingga kini belum ada kejelasan.

"Kami sudah mengusulkan anggaran verifikasi ke Pemerintah Aceh sesuai perintah UUPA, namun hingga saat ini belum ada jawaban (dari Pemerintah Aceh)," ujar Syamsul Bahri saat dihubungi Serambi, Senin (20/6/222).

"Dan, dalam dua kali rapat pimpinan nasional (rapimnas), baik di Bandung maupun di Surabaya, saya juga minta ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, agar anggaran verifikasi parlok dapat ditampung dalam APBN," tambahnya.

Kendati belum ada keputusan siapa yang akan menanggung anggaran verifikasi parlok, kata Syamsul, pihaknya tetap optimis bahwa nanti anggaran tersebut akan tetap ada.

"Sepertinya ada harapan, kita tunggu kejelasan.

Baca juga: Verifikasi Calon Peserta Pemilu Dimulai 29 Juli, KIP Aceh belum Kantongi Dana Verifikasi Parlok

Baca juga: KIP Aceh Selatan Gelar Nonton Bareng Tahapan Pemilu 2024

Namun, perlu dipahami bahwa ada tidaknya dana tersebut, kami tetap melaksanakan tugas verifikasi ini karena hal itu perintah undang-undang dan kami harus siap," pungkas Syamsul Bahri.

Komisioner KIP Aceh, Ranisah, mengatakan, untuk anggaran Pilkada, pihaknya sudah mengusulkan ke Pemerintah Aceh sebesar Rp 139 miliar.

Sama seperti anggaran verifikasi parlok, anggaran Pilkada Aceh juga belum ada kepastian hingga saat ini.

Bahkan, ia tidak mengetahui usulan ini akan dibahas di perubahan APBA 2022 atau tidak.

"Ini kakak tidakk tahu, coba nanti kita lihat apa kami ada dipanggil saat pembahasan (anggaran perubahan 2022) atau tidak," ungkapnya.

Tunggu Penjelasan KPU

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dikonfirmasi Serambi, tadi malam, mengatakan, tidak ada istilah parnas dan parlok dalam hal verifikasi calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KIP atau KPU.

"Artinya, verifikasi yang dijalankan ya untuk semua partai politik.

Baik parnas atau parlok sama saja dalam verifikasi dan anggaran verifikasi ditanggung oleh APBN," ungkap MTA Karena itu, ia mengaku heran dengan pernyataan Ketua KIP Aceh yang menyampaikan bahwa anggaran untuk verifikasi parlok hingga kini belum ada kejelasan.

"Kita heran juga, kenapa KIP Aceh membeda-bedakan antara parlok dan parnas dalam hal verifikasi.

Ada apa?” lanjut MTA dengan nada bertanya.

MTA menjelaskan, Pemerintah Aceh sudah menyurati KPU Pusat untuk menanyakan kebenaran apa yang disampaikan oleh Ketua KIP Aceh bahwa verifikasi partai politik--khususnya dalam hal anggaran--ada perbedaan antara parlok dan parnas.

“Namun, sampai saat ini kita belum menerima jawaban dari KPU,” ucap mantan aktivis ini.

Pihaknya, tambah MTA, juga sudah meminta pengajuan anggaran KIP Aceh ke pusat, apakah benar anggaran verifikasi hanya untuk parnas dan tidak masuk parlok.

Sebab, sebutnya, hasil koordinasi Pemerintah Aceh dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan koordinasi Kemendagri dengan KPU Pusat bahwa anggaran verifikasi partai politik--termasuk partai lokal--ditanggung APBN.

“Walau demikian, kita tunggu penjelasan dan jawaban resmi secara tertulis dari KPU Pusat,” pungkas Muhammad MTA. (mas/jal)

Baca juga: KIP Aceh Tengah Satker Terbaik Kedua Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Baca juga: Songsong Pemilu 2024, KIP Aceh Gelar Rapimda Penguatan Kelembagaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved