Berita Langsa
Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Perdagangan Tulang Gajah, 5 Karung Goni Berisikan Tulang Disita
Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi jenis gajah.
Apabila berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya, tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp 7.000.000, dibagi dua.
"Tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu sudah kita amankan," paparnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain 2 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru nopol BL 5416 DAN.
Lalu, dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah nopol BL 3673 FAF.
Baca juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Kembali Ditangkap, Kali Ini Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar
"Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.(*)