Wacana Cuti
Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Ini Aturan Cuti di Negara Lain, Ada yang Lebih 1 Tahun
Penetapan cuti melahirkan 6 bulan merupakan salah satu usulan yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Negara mana sajakah itu?
1. Bulgaria
Bulgaria adalah salah satu negara yang memiliki durasi cuti melahirkan terlama.
Dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, Senin (20/6/2022), menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Bulgaria menawarkan cuti selama 58 minggu atau 410 hari (sekitar 14 bulan) bagi ibu melahirkan.
Sementara itu, dikutip dari laman Ruskov Law, 410 hari cuti yang disediakan Bulgaria kepada ibu melahirkan tersebut dibagi menjadi beberapa bagian.
135 hari pertama dari 410 hari itu kemudian dibagi lagi menjadi 3 bagian.
Yakni pekerja harus mengambil cuti hamil 45 hari sebelum tanggal kelahiran.
Setelah itu, yakni cuti 42 hari, di mana pekerja harus mendapat surat yang menyatakan ia melahirkan sehingga tak mampu menjalankan pekerjaannya.
Baca juga: Heboh Polemik LGBT di Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR Minta RUU KUHP Disahkan
Adapun periode ketiga yakni cuti 48 hari setelah keluar dari rumah sakit dengan syarat menyertakan surat ketidakmampuan bekerja dari dokter umum anak atau ibu.
Selanjutnya 275 sisa dari 410 hari, bisa diajukan cuti dengan permohonan tertulis dari ibu ke tempat kerjanya dilampiri akta kelahiran anak.
Adapun selama periode cuti, pekerja berhak mendapat kompensasi cuti hamil berdasarkan layanan iuran asuransi yang telah dimilikinya dengan jangka waktu setidaknya 12 bulan.
2. Yunani
Yunani merupakan negara dengan cuti terlama selanjutnya di mana mereka memiliki lama cuti yakni 43 minggu atau sekitar 10 bulan, menurut ILO.
Adapun 43 minggu ini terdiri dari 17 minggu cuti persalinan dan 6 bulan cuti tambahan yang bisa diambil.
Selama 17 minggu masa cutinya pekerja akan mendapatkan kompensasi gajinya 100 persen, adapun 6 bulan berikutnya adalah kompensasi pembayaran minimal sebesar yang disepakati secara nasional.