Wacana Cuti

Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Ini Aturan Cuti di Negara Lain, Ada yang Lebih 1 Tahun

Penetapan cuti melahirkan 6 bulan merupakan salah satu usulan yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Tribun Network
Wacana cuti melahirkan 6 bulan di Indonesia, ini aturan cuti di negara lain, ada yang lebih 1 tahun. 

5. Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah salah satu negara dengan perhitungan cuti melahirkan yang dinilai buruk di antara negara-negara kaya.

Durasi cuti melahirkan yang ditetapkan di Amerika hanyalah 12 minggu.

Selama cuti, Amerika tak mewajibkan adanya kompensasi pembayaran apapun kepada ibu yang habis melahirkan.

Negara dengan cuti melahirkan terlama di dunia

Selain lima negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang telah menerapkan cuti melahirkan dengan durasi yang cukup lama.

Bahkan, menurut World Population Review sebagaimana dilansir dari Kompas.com, negara-negara tersebut termasuk dalam daftar negara yang memberi uti hamil terlama di dunia

Berikut daftarnya.

1. Bulgaria (58,6 minggu)

2. Yunani (43 minggu)

3. Inggris Raya (39 minggu)

4. Slovakia (34 minggu)

5. Kroasia (30 minggu)

6. Chili (30 minggu)

7. Republik Ceko (28 minggu)

8. Irlandia (26 minggu)

9. Hongaria (24 minggu)

10. Selandia Baru (22 minggu)

Sebagai informasi, ILO sebagaimana dikutip dari laman resminya telah menetapkan standar periode cuti hamil.

Menurut ILO, standar periode cuti hamil adalah 14 minggu, dengan rekomendasi periode cuti yang disarankan adalah hingga 18 minggu.

Standar durasi cuti tersebut bertujuan untuk memastikan waktu istirahat dan pemulihan yang cukup bagi ibu.

Menurut laporan ILO, tahun 2021 ada 120 negara di dunia yang mencatat cuti hamil yang memenuhi standar ILO yakni selama 14 minggu.

Adapun 52 negara telah memenuhi bahkan melampaui rekomendasi cuti 18 minggu.

Namun sebanyak 64 negara masih memiliki durasi cuti hamil di bawah 14 minggu.

Negara dengan cuti hamil berbayar penuh

Selain masa cuti melahirkan yang diberikan cukup lama di negara-negara tersebut, masih banyak negara yang memberikan orang tua pilihan untuk memperpanjang masa cutinya.

Seperti di Estonia dan Austria.

Dalam pemberitaan Kompas.com lainnya, di Estonia, para ibu dapat mengambil cuti hamil selama 20 minggu yang dibayar penuh, diikuti 62 minggu cuti orang tua opsional dengan kemungkinan presentase yang berbeda untuk pembayaran pendapatan.

Sementara di Austria, menawarkan minimal 16 minggu cuti hamil dengan gaji penuh, dan tambahan selama 44 minggu opsional dengan gaji 73,1 persen.

Di negara ini, ibu wajib mengambil cuti dari delapan minggu sebelum hari perkiraan lahir hingga delapan minggu setelah melahirkan.

Negara lain yakni Chili, cuti hamil dimulai beberapa minggu sebelum perkiraan tanggal kelahiran anak.

Para ibu diharuskan untuk mulai cuti enam minggu sebelum tanggal jatuh tempo tersebut, kemudian memperpanjangnya selama 12 minggu setelahnya.

Adapun beberapa negara mengharuskan ibu menerima gaji atau upah tetap selama masa cuti hamilnya, seperti:

- Austria
- Chili
- Kosta Rika
- Kroasia
- Estonia
- Jerman
- Israel
- Lithuania
- Meksiko
- Belanda
- Polandia
- Portugal
- Slovenia
- Spanyol

Sebagai informasi, negara lain yang memberi hamil berbayar mungkin tidak membayarkan gaji secara penuh.

Namun masih mewakili presentase yang sangat tinggi dari pendapatan normal, misalnya Norwegia (94 persen), Perancis (90 persen), dan Bulgaria (90 persen).

(Serambinews.com/Yeni Hardika; Kompas.com/Mela Arnani/Nur Rohmi Aida)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved