Berita Jakarta
Zulkifli Hasan Minta Waktu Satu Bulan, Janji Selesaikan Kisruh Harga Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta waktu satu hingga dua bulan menyelesaikan masalah lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta waktu satu hingga dua bulan menyelesaikan masalah lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022).
"Tadi saya menanyakan kepada Pak Menko Marinves dan tanya juga ke Pak Mendag yang baru, masih minta waktu dua minggu sampai satu bulan agar (harga minyak goreng curah) merata.
Saya kira secepatnya agar harga terjangkau oleh masyarakat bawah," ungkap Jokowi.
Sementara itu Zulhas kepada awak media mengklaim dirinya sudah mengetahui biang kerok yang menjadi penyebab kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng.
"Saya sudah tahu sebab-sebabnya, sudah kami perbaiki, sudah ada jalan keluarnya.
Sebulan, dua bulan beres insyaallah," ucapnya usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Senin (21/6/2022).
Harga minyak goreng diketahui melesat sejak Agustus 2021, dari yang awalnya hanya Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 20 ribu.
Pemerintah kemudian mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp 14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Segera Laksanakan Perintah Jokowi untuk Turunkan Harga Minyak Goreng
Baca juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan, Miliki Harta Rp 32,8 Miliyar, Berikut Rinciannya
Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.
Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga, yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter.
Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru.