Berita Aceh Tamiang
Aceh Tamiang akan Bekali Mantan Pencandu, Siapkan Program SDC untuk Korban Narkotika
Untuk memuluskan program ini, Mursil siap mengarahkan para korban narkotika atau mantan pecandu mengikuti program Skill Development Center (SDC).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang, Musil mendukung sepenuhnya terobosan kejaksaan dalam mengatasi persoalan narkotika.
Bahkan untuk memuluskan program ini, Mursil siap mengarahkan para korban narkotika atau mantan pecandu mengikuti program Skill Development Center (SDC).
Ide ini disampaikan Mursil ketika menyambut kunjungan kerja (kunker) Kajati Aceh, Bambang Bachtiar ke Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (22/6/2022).
Dia berharap, nantinya para pecandu narkoba yang sudah selesai menjalani masa rehabilitasi mendapat skil berwirausaha melalui SDC.
"Programnya ada di Disnaker, jadi nantinya mereka ini lebih produktif dan berdaya saing tinggi," kata Mursil.
Diakuinya, kalau persoalan narkoba juga hal serius di Aceh Tamiang.
Baca juga: VIDEO Manusia dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Diduga Pecandu Narkoba yang Direhabilitasi
Tak ragu, Bupati menilai, narkoba merupakan akar atau penyebab kejahatan lain.
“Ini memang harus sama-sama kita atasi. Semua kejahatan bisa dibilang berawal dari narkoba,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra menyatakan pihaknya sudah menyiapkan 11 kamar untuk difungsikan sebagai ruag rehabilitasi para pecandu narkoba.
Sebelumnya ruangan itu merupakan Ruang Pinere yang khusus merawat pasien positif Covid-19.
“Kami akan melakukan studi banding untuk menyempurnaan pasien narkotika,” terang Andika.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar menaruh atensi serius terhadap tingginya peredaran narkoba.
Baca juga: Pecandu Narkoba Rentan Alami Gangguan Jiwa, di Lhokseumawe Kasus ODGJ Capai 545 Orang
Dia pun meminta seluruh Kajari di Aceh berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini.
Bambang menyampaikan hal ini ketika berkunjung ke Aceh Tamiang, Rabu (22/6/2022) siang.
Dalam kunjungan itu, Bambang disambut di pendopo Bupati Aceh Tamiang oleh seluruh unsur Fokopimda.
Dia menjelaskan, kunjungan kerja kali ini untuk melihat kesiapan daerah dalam menanggulangi persoalan narkoba.
Tingginya kasus narkoba ini, disebutnya, bisa dilihat dari jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Saya sudah jalan dari Sabang sampai Merauke, LP kita sudah over kapasitas, ini didominasi narkoba,” kata Bambang.
Baca juga: Anak Durhaka Pecandu Narkoba Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Berdarah, Korban hanya Bisa Menangis
Persoalan ini, kata dia, tidak akan selesai dengan hanya membangun LP baru.
Kejaksaan Agung kemudian melakukan terobosan dengan membuat dua program untuk menurukan jumlah penghuni LP.
“Salah satunya Restorative Justice yang sudah berjalan 85 persen di Indonesia. Dalam waktu dekat, kita akan melaunching rehabilitasi narkoba,” jelasnya.
Bambang kemudian meminta Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan dua program tersebut.
“Rehabilitasi ini penting, karena kita membantu korban narkoba dari para penjahat narkoba. Tapi tentunya ada kriteria untuk menentukan seseorang itu korban,” kata dia.
Sebagian kriteria itu, dijelaskan Bambang, di antaranya barang bukti yang disita dari pelaku tidak melebihi 1 gram dan tidak memiliki catatan kriminial atau residivis.
Baca juga: Durhaka! Pemuda Pecandu Ini Tega Maki Ibu dan Aniaya Ayah Kandungnya Hanya Gara-gara tak Diberi Uang
Sebaliknya, Bambang juga menganjurkan pemerintah daerah memanfaatkan fungsi Intelijen dan Datun di kejaksaan untuk pendampingan hukum.
Bambang menegaskan salah satu fungsi kejaksaan ikut mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasinal (PSN).
“Jangan sampai hasilnya dibangun, tapi asetnya hilang. Ini harus dikawal,” tegas Bambang.(*)