Berita Bireuen

Bireuen Hapus Sanksi dan Denda PBB, Cukup Bayar 50 Persen Untuk Pajak Tahun Berjalan

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen mengeluarkan kebijakan baru untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Tim BPKD Bireuen mensosialisasikan diskon dan penghapusan denda PBB-P2 dengan para perangkat desa Kota Juang Bireuen di aula Kantor Camat Kota Juang, Rabu (22/6/2022). 

Dikatakan, data objek PBB-P2 sekarang merupakan data pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama pada 2014.

Dalam peraturan bupati, katanya telah diatur kriteria dan tata cara pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Kriteria Wajib Pajak yang mendapatkan keringanan yakni bersedia melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak sebelumnya sampai tahun 2022.

Pembayaran tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan mulai 1 Juli sampai 15 Desember 2022.

Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 diberikan terhadap tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2014, berupa pemotongan 50 persen dari total pokok tunggakan.

Baca juga: Kanwil DJP Aceh Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PPS

Selanjutnya, pokok tunggakan PBB-P2 tahun 2015 sampai dengan 2021 tetap dibayar normal dan dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Musliadi menjelaskan penghapusan sanksi administrasi adalah denda atas tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2014 sebesar 100 persen.

Khususnya, terhadap biaya administrasi PBB-P2 tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tetap harus dibayar normal.

Musliadi mengharapkan masyarakat atau wajib pajak PBB-P2 yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengajukan permohonan tertulis.

Dimana, ditujukan kepada Bupati Bireuen c/q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Mulai dari fotocopy KTP, SPPT PBB tahun 2022, dokumen kepemilikan objek PBB, foto lokasi objek PBB, daftar tunggakan PBB-P2 dan surat kuasa apabila dikuasakan.

Baca juga: Realisasi Pajak Ruko di Kota Sigli Minim, Ini Alasan Warga Enggan Membayar

Permohonan dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke loket Layanan PAD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah setiap jam kerja.

“Untuk informasi dan cek jumlah tunggakan dapat melalui https://cekpbbbireuenkab.go.id,” ujar Musliadi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved