Berita Banda Aceh
Kuasa Hukum: Eksekutor Dua Warga Indrapuri Bukan Karyawan Toke AW
Kuasa Hukum Toke AW atau AB, Fadjri SH, menyatakan bahwa FR alias MU, eksekutor yang menembak dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indapuri
BANDA ACEH - Kuasa Hukum Toke AW atau AB, Fadjri SH, menyatakan bahwa FR alias MU, eksekutor yang menembak dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indapuri, Aceh Besar, bukan karyawan kliennya.
Hal itu disampaikan Fajri menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam konferensi pers di Mapolda setempat pada Senin (20/6/2022), yang menyebutkan FR alias MU adalah karyawan Toke AW.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toke AW atau AB adalah tersangka yang disebut polisi sebagai dalang dalam kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Adapun FR alias MU ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh di kebun milik ayahnya kawasan Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Bireuen, pada Kamis (16/6/2022).
"Kami menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh yang menyatakan eksekutor dua warga Indrapuri merupakan karyawan klien kami (Toke AW alias AB-red).
Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah menemukan dan menangkap pelaku penembakan (eksekutor) beberapa hari lalu, namun tidak benar jika disebutkan bahwa eksekutor itu adalah karyawan Toke AW alias AB," jelas Fadjri dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke Serambi, Selasa (21/6/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga Toke AW, menurut Fadjri, FR bukan karyawan Toke AW melainkan karyawan dari TM yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam konferensi pers Humas Polda Aceh tanggal 30 Mei 2022 lalu disebutkan bahwa TM yang berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Aceh," kata Fadjri.
Ia juga mempertanyakan pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa motif pelaku menembak dua warga Indrapuri itu karena dendam terhadap salah seorang korban yang kerap menganggu usaha milik kliennya.
"Harus ada identifikasi yang terang dan jelas, apa yang menyebabkan korban melakukan gangguan usaha dan bagaimana bentuknya, serta kepada siapa sebenarnya yang dimaksudkan.
Baca juga: M16 Dipakai Eksekutor Belum Ditemukan Untuk Habisi Dua Warga Kasus Penembakan Indrapuri
Baca juga: Polda Bekuk Penembak Dua Warga Indrapuri
Klien kami juga tidak pernah mengakui memiliki dan atau menyerahkan senjata yang digunakan oleh pelaku FR atau SC," lanjutnya.
Fadjri menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung pihak kepolisian untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas dan tidak membangun opini yang menyesatkan dalam peristiwa tersebut.
"Namun, kami juga menyayangkan publikasi yang dilakukan oleh Humas Polda Aceh yang menurut penilaian kami sudah melebihi apa yang seharusnya diungkapkan ke publik karena seharusnya tidak masuk ke substansi perkara sebelum ada putusan pengadilan," ucap Fadjri.
Ia menyebutkan, apa yang disampaikan tersebut belum tentu benar dan keterangan itu diperoleh bukan dari klien mereka.
"Bagaimana jika semua yang disampaikan ternyata tidak benar? Bagaimana terhadap klien kami yang sudah dicemarkan nama baiknya? Maka Humas Polda Aceh harus mengedepankan asas praduga tak bersalah seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya," tegas dia dengan nada bertanya.