Oknum ASN Nikahi Wanita lain Diam-diam hingga Punya Anak, Istri Sah Laporkan Suaminya ke Polisi
Sebelum melaporkan kejadian ini, S masih sempat memberi kesempatan kepada suaminya untuk kembali memperbaiki rumah tangga mereka.
SERAMBINEWS.COM - Perselingkuhan menimpa pasangan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus berurusan dengan hukum.
Meski sudah punya istri sah, oknum ASN tersebut nekat menikah lagi secara diam-diam dengan wanita lain.
Sang istri sah yang tidak terima diselingkuhi akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Hal itu lantaran oknum ASN tersebut ketahuan menikah lagi secara siri tanpa seizin istri sahnya.
Bahkan, oknum ASN tersebut memiliki anak dari pernikahan diam-diamnya itu.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Istri yang melaporkan berinisial S (57), sedangkan oknum ASN itu berinisial T (57).
Polres Konawe kemudian menetapkan T sebagai tersangka, karena aksinya ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA Tanggal 6 Januari 2022.
Bahkan dari hubungan gelap keduanya dikaruniai seorang anak.
Baca juga: Suami Pergoki Istri Selingkuh Setelah 8 Jam Bersembunyi di Bawah Ranjang, Berakhir Mengerikan
Baca juga: Pelaku Dibakar Api Cemburu karena Korban Diduga Selingkuh, Motif Suami Bunuh Istri di Minahasa
Kerabat dekat korban bernama RM mengatakan, korban melaporkan suaminya sendiri setelah mengetahui jika istri sirinya melahirkan seorang anak di tempat praktek bidan di Kecamatan Uepai.
Ketika melahirkan di tempat praktek bidan tersebut, R (istri siri) ditemani oleh T (tersangka).
"Dari situ baru kita laporkan," kata RM kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (21/6/2022).
Ia menambahkan, sebelum melaporkan kejadian ini, S masih sempat memberi kesempatan kepada suaminya untuk kembali memperbaiki rumah tangga mereka.
Namun, setelah menunggu ternyata tidak ada upaya dari suaminya.
"Setelah dilaporkan baru ada upayanya, tapi kan kakak saya sudah terlanjur laporkan," tambahnya.
RM menyebut, korban melaporkan suaminya atas kasus perzinahan yang dilakukan, penelantaran, serta menikah tanpa izin.
Kata dia, T yang merupakan mantan Kepala Sekolah salah satu SMP di Lambuya ini, diduga menikah dengan R yang tak lain adalah tenaga honorer di sekolah tersebut.
R melahirkan seorang anak yang diduga hasil hubungannya dengan T pada Desember 2021 lalu.
Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang kasus ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (21/6/2022).
Sebanyak tiga orang dari 10 saksi dihadirkan dalam ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Zulfadli Ilham mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi lainnya pada agenda berikutnya.
"Saksi lain akan kami hadirkan pekan depan, untuk tahap selanjutnya masih pemeriksaan saksi," ujar Zulfadli.
Zulfadli menjelaskan, pihaknya juga menyangkakan terdakwa T dengan tiga pasal sekaligus.
Kata dia, nikah tanpa izin Pasal 279, Pasal 284 tentang Perzinahan, dan Pasal 49 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat ini, terdakwa T sedang menjalani penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha.
"Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami, barang bukti dan tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Inilah Ikan Air Tawar Terbesar di Dunia dengan Berat 300 Kg, Ditangkap di Sungai Mekong Kamboja
Baca juga: Beredar Foto Nasir Djamil-Irmawan Salam Komando, Benarkah Koalisi Semut Merah Menuju Aceh 1?
Baca juga: Kisah Pilu Rohit, Bocah 12 Tahun yang Derita Penyakit Tulang Rapuh, Ini Penyebab dan Pengobatannya
TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum ASN di Konawe Sultra Dilaporkan Istri Sah Gegara Ketahuan Nikah Diam-diam, Kini Jalani Sidang