Idul Adha 2022

Penting diketahui Bagi yang Berkurban, Ini Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya

Dalam penjelasan seputar pelaksanaan kurban itu, ulama muda Aceh ini memaparkan ada beberapa jenis hukum kurban.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NASIR
Sejumlah warga Gampong Neusu Jaya, Banda Aceh saat mencincang daging kurban untuk dibagikan kepada warga, Rabu (21/7). Pembagian daging hewan kurban berdasarkan status hukumnya. 

SERAMBINEWS.COM - Idul Adha 2022 sebentar lagi tiba.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan kapan Idul Adha 1443 Hijriah akan dirayakan.

Menurut PP Muhammadiyah, 10 Dzulhijjah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.

Sementara itu, pemerintah seperti biasa baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1443 H melalui sidang isbat.

Namun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah kapan sidang isbat penetapan Idul Adha 2022 akan digelar.

Menjelang Idul Adha yang tidak lama lagi akan tiba, bagi umat muslim yang memiliki kemampuan, mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk melaksanakan ibadah kurban.

Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Dalam pelaksanaan kurban, tentu saja ada beberapa ketentuan serta ilmu yang harus dipahami, baik bagi mereka yang sedang berkurban maupun panitia pelaksananya.

Satu diantaranya ialah ketentuan pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Menurut Ustadz Masrul Aidi, ketentuan pembagian hewan kurban bisa berbeda-beda, sesuai dengan status hukum dari kurban tersebut.

Lalu, apa saja hukum kurban serta bagaimana ketentuan pembagian daging hewan kurban yang dimaksud?

Berikut penjelasan lengkap Ustad Masrul Aidi.

Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Syarat dan Ketentuannya Sesuai Fatwa MUI

Hukum kurban

Ustad Masrul Aidi yang dihubungi oleh Serambinews.com pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum kurban serta pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Dalam penjelasan seputar pelaksanaan kurban itu, ulama muda Aceh ini memaparkan ada beberapa jenis hukum kurban.

Dijelaskan Ustad Masrul, hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakat.

Dalam ketentuan hukum ini, sifatnya adalah kifayah menurut mayoritas para ulama, yakni Imam Maliki, Hambali dan Syafi’i.

"Makna sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban," jelas Ustad Masrul.

Sementara itu, lanjutnya, hukum kurban bisa menjadi makruh bagi yang mampu tapi tidak melaksanakan.

Namun jika ada salah seorang dalam satu keluarga yang mampu melaksanakan kurban, maka hukum makruh terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS

Selain itu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib.

Ketentuan hukum ini, ujar Ustad Masrul, disebabkan karena nazar.

Ustaz Masrul Aidi pun memberi contoh bagaimana hukum kurban bisa menjadi wajib karena sebab nazar.

Misalnya, jika seorang memiliki seekor kambing dan berkata bahwa kambing itu adalah kurban, maka jatuhlah hewan tersebut menjadi kurban yang wajib karena nazar.

“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban.

Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul.

Pembagian daging kurban

Dalam penjelasannya itu, Ustad Masrul juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kubran.

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.

Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Baca juga: Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban

Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar utad Masrul.

Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.

“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori qurban minimalist,” tambahnya.

Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Hal lainnya juga disampaikan oleh ustaz Masrul berkaitan daging hewan qurban.

Baik kulit dan bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijual dan dijadikan sebagai ongkos bagi panitia penyembelih.

Apabila ini dilakukan, maka hukum kurban menjadi batal. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

SEPUTAR IDUL ADHA 2022

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved