Berita Langsa
Polres Langsa Tangkap 2 Pembawa Tulang Gajah
Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi jenis gajah
Editor:
bakri
Sementara dari ZU diamankan tiga karung besar berisi tulang gajah mati, satu sepmor Honda Vario warna merah BL 3673 FAF.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Langsa guna menjalani proses hukum," ucap Kasat Reskrim.
Kedua tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Acaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya.(zb)
Baca juga: Kisah Tragis Maya Murmu, Meninggal Diinjak Gajah saat Ambil Air, Kembali Diinjak saat Pemakaman
Baca juga: Gajah Disetrum Hingga Mati & Diambil Gadingnya, Polisi Periksa 5 Saksi dan Tetapkan 3 Tersangka