Viral, Pengendara Tanpa Helm Kena Tilang Elektronik di Persawahan, Begini Cara Kerja ETLE Mobile
Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di area persawahan, fotonya pun viral di media sosial atau medsos.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Dikutip dari Kompas.com, Heldan mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca juga: Viral! Pria Stroke Datangi Konter untuk Beli HP, Pengakuannya Bikin Terenyuh, Netizen Buka Donasi
Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.
“Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan.
Baca juga: Viral Momen Atalia Praratya Diajak Siswa SMAN 3 Bandung Joget TikTok di Acara Kelulusan Zara, Seru!
Kemudian, lanjut Heldan, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku,” kata dia.
Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Cara Kerja ETLE Mobile Berbentuk HP
Masih mengutip Kompas.com, dalam perjalanannya kini pihak kepolisian juga menggunakan ETLE mobile untuk memantau pergerakan lalu lintas secara fleksibel.
Nantinya pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk handphone yang bisa dipakai secara mobile.
“Artinya (alat) bisa dibawa kemana-mana oleh personel saat patrol,” ujar Adiel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Meskipun berbentuk seperti handphone, Adiel mengatakan bahwa alat tersebut bukanlah handphone.