Asusila
Kepala Dusun Diduga Rudapaksa Siswi SMK sampai Lahirkan Bayi, Begini Kasusnya
SERAMBINEWS.COM - Oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
"Bukan rudapaksa kayaknya. Dilakukan dua kali tiga kali (mediasi) infonya seperti itu," jelasnya.
"Tidak ada tuntutan apapun, bukan rudapaksa ada unsur sedikitnya suka. Tapi bukan rudapaksa, faktanya siap nikah. Orangtuanya, semuanya menyetujui ini sudah proses berkas Kemenag (Kementerian Agama)," tambahnya.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Lakukan Ini Bila Hasratnya Tak Dipenuhi
Sementara itu, Kapolsek Kedawung, AKP Sutomo saat dikonfirmasi mengaku atas kasus ini tidak bisa melakukan tindakan hukum.
Sebab, korban ataupun keluarga tidak ada yang melaporkan ke pihak kepolisian.
"Belum ada laporan atas kasus ini, korban tidak lapor keluarga juga," jelas AKP Sutomo, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Sopir Travel Rudapaksa Penumpang di Bengkulu, Pelaku Beraksi Dalam Mobil
Pemkab Angkat Bicara
Masih dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, angkat bicara atas kasus seorang siswi kelas 2 SMK berinisial N (18) di Kecamatan Kedawung yang hamil dan melahirkan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sragen Udayanti Proborini mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah N pasca melahirkan.
"Beberapa hari yang lalu sudah mendatanginya dan dilihat dari usia sudah memang atau tidak masuk kategori anak," kata Udayanti, saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (23/6/2022).
"Karena dilakukan 18 tahun lebih berapa bulan. Serta sementara saat ini proses (pengajuan nikah)," tambahnya.
Meski telah proses pengajuan pernikahan, Udayanti menjelaskan saat ini prosesnya masih berjalan.
Sebab, ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak, pernikahan kurang dari 19 tahun harus menyertakan permohonan dispensasi nikah.
"Kami pendampingan dan sesuai kewenangan kami melakukan assesment, mendatangi sejauh mana kasus ini," jelasnya.
"Karena memang tidak ada pelaporan, kami tidak bisa berdampingan secara intensif. Tapi mungkin periode tertentu pada suatu saat nanti pemberkasan dari Kemenag (Kementerian Agama) kita akan bantu," tambahnya.
Baca juga: Bejat! Pria Tua Rudapaksa Wanita Tunanetra di Pasuruan, Modus Mengobati, Pelaku Diarak Warga
Sebab, menurut Udayanti proses permohonan dispensasi adanya syarat-syarat pendampingan yang dikeluarkan oleh DP2KBP3A Kabupaten Sragen.