Berita Nagan Raya
11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Segera Dieksekusi, Jalani Hukuman di Penjara
Pelaku kasus rudapaksa (perkosaan) terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun dengan 11 tervonis di Nagan Raya sudah inkrah.
Penulis: Rizwan | Editor: M Nur Pakar
Laporan Rizwan| Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pelaku kasus rudapaksa (perkosaan) terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun dengan 11 tervonis di Nagan Raya sudah inkrah.
Terdakwa juga segera dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani hukuman.
Sebanyak 11 terdakwa dari 14 pelaku masing-masing 9 orang divonis 175 bulan (14,5 tahun) dan 2 orang divonis 75 bulan (6,2 tahun) pada Rabu (15/6/2022) di Mahkamah Syariah Suka Makmue Nagan Raya.
Kasus ini inkrah berkekuatan hukum tetap) pada Rabu (22/6/2022) sore setelah 11 terdakwa dan JPU menerima dari sebelumnya pikir-pikir dengan tengang waktu 7 hari.
Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH dikonfirmasi Serambi, Jumat kemarin mengatakan, kasus rudapaksa sudah inkrah.
"Senin atau Selasa depan ini kita eksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman," katanya.
Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menghukum 11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) gadis di dibawah umur pada Rabu (15/6/2022) siang.
Sebanyak 9 terdakwa divonis penjara selama 175 bulan atau setara 14,5 tahun dan dua lain divonis 75 bulan (setara 6,2 tahun) karena terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Sembilan terdakwa yang divonis penjara 175 bulan:
- M Yusra bin Alm Sudir (warga Lung Baro)
- Rizki Juanda bin Jumino (warga Simpang Peut)
- Mukhsin bin M Amin (warga Simpang Peut)
- M Dalif bin Alimudin (warga Batu Raja)
- M Rahmad Karim bin Hasan Anista (warga Batu Raja)
- Fandi Sopianda bin Sakur (warga Batu Raja)
- Andi Mustafa bin Nazaruddin (warga Cot Kuta)
- Samsuarto bin Ibnu Affan (warga Batu Raja)
- T Arif Maulana bin Ibnu Affan (warga Batu Raja).
Dua pelaku divonis 75 bulan penjara
- Sofililian Fauzi bin Suparlan (warga Drien Rampak Meulaboh)
- Irvan Novida bin Zainal Abidin (warga Suak Bilie Nagan Raya).
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Seperti diketahui, seorang gadis 15 tahun warga Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda.
Persitiwa yang sempat menghebohkan itu terjadi di Kafe Alam Giok pada 11 Desember 2021 lalu di Suka Makmue, Nagan Raya.
Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku.
Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.
Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni warga Nagan Raya masih buron.
Selain itu, dua pelaku tersebut yang masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17) yang masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh MS Suka Makmue Nagan Raya.
MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.
Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh guna menjalani hukuman.
Sementara itu, dua dari 14 pelaku rudapaksa di Nagan Raya menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Padahal sebelumnya hanya satu orang yang DPO yakni Andi Mustafa bin Nazaruddin.
Baca juga: Pemilik Warung Kelontong Rudapaksa Anak Yatim Piatu Hingga Hamil, Bayi Dijual Untuk Biaya Persalinan
Namun kini bertambah 1 orang yakni MR yang sebelumnya divonis 66 bulan dan melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
MR ketika kasus terjadi masih status anak di bawah umur.
MR merupakan DPO LPKA Banda Aceh, sedangkan Andi Mustafa DPO Polres Nagan Raya.(*)