Idul Adha 2022
1 Dzulhijjah 1443 H Jatuh Tanggal Berapa? Bagi yang Berkurban Ingat, Ada Larangan Potong Kuku
Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Umat muslim di seluruh dunia saat ini tentu sedang menanti-nanti datangnya bulan Dzulhijjah 1443 H.
Salah satu yang dinanti-nanti umat muslim dalam bulan Dzulhijjah yaitu untuk merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.
Namun bukan untuk memperingati Hari raya Idul Adha 2022 saja, di bulan Dzulhijjah ada banyak amalan yang bisa dikerjakan muslim.
Dua ibadah utamanya yaitu haji dan kurban.
Selain itu, di bulan Dzulhijjah, umat muslim juga dianjurkan untuk menunaikan ibadah puasa sunnah 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.
Lantas kapan bulan Dzulhijjah 2022 dimulai?
Baca juga: Idul Adha 2022 Hampir Tiba, Berapa Hari yang Disunnahkan Berpuasa? Simak Penjelasan UAS Berikut
Jadwal 1 Dzulhijjah 1443 H
Menurut PP Muhammadiyah, 1 Dzulhijah 1443 H jatuh pada 30 Juni.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Dengan demikian, maka 10 Dzulhijjah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 menurut PP Muhammadiyah jatuh pada 9 Juli 2022.
"Pada hari Rabu Legi, 29 Zulkaidah 1443 H bertepatan dengan 29 Juni 2022 M, ijtimak jelang Zulhijah 1443 H terjadi pada pukul 09:55:07 WIB," tulis maklumat yang diterbitkan PP Muhammadiyah tersebut.
Seperti diketahui, hingga saat ini, baru PP Muhammadiyah yang telah menentukan jatuhnya 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah atau Hari Raya Idul Adha 2022.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama RI belum menetapkan kapan 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh.
Baca juga: Idul Adha 2022 Kapan Dilaksanakan? Muhammadiyah Tetapkan Jatuh pada Tanggal 9 Juli 2022
Kemenag baru akan menggelar Sidang Isbat Awal Dzulhijjah pada 29 Dzulqa’dah 1443 H atau bertepatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Sidang isbat nantinya akan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Ada larangan bagi yang berkurban
Sebelum memasuki bulan Dzulhijjah, ada beberapa amalan sunnah yang perlu diketahui umat muslim, termasuk bagi yang sudah punya rencana untuk berkurban.
Selain memenuhi syarat sah serta rukun saat berkurban, orang yang punya rencana berkurban juga harus mengetahui beberapa perkara lainnya seputar ibadah ini.
Satu diantaranya yaitu adanya larangan memotong kuku dan mencukur rambut yang ada di sekujur tubuhnya.
Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut.
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.
Baca juga: Kapan Jadwal Puasa Arafah 2022? Cek Jadwalnya, Simak Juga Puasa Dzulhijjah Lain Sebelum Idul Adha
Ustadz Adi Hidayat alias UAH dalam sebuah tayangan video kajiannya yang diunggah kanal youtube Ceramah Pendek pada 7 Agustus 2017 silam mengatakan, bahwa hukum larangan tersebut adalah sunnah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Adi Hidayat.
Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.
"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.
UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
Baca juga: Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban
Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.
"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"
"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Kapan larangan itu berlaku?
Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977 sebelumnya, larangan ini mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.
Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzulhijjah.
Lantas bagaimana jika ada orang yang baru berniat atau punya kemampuan untuk berkurban diantara 10 hari awal bulan Dzulhijjah?
Masih dalam tayangan video yang sama, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.
"Saya ingin kurban, sudah niat, uang ada dari sejak tanggal 1 (Dzulhijjah). Maka hukum tidak memotong kuku dan cukur rambut berlaku effektif tanggal 1,"
"Kalau saya terfikir tanggal 5 (Dzulhijjah), uang baru ada baru berniat (kurban). Maka tanggal 5 baru efektif berlaku hukum itu. Tidak sebelumnya,"
"Bagaimana kalau seandainya uangnya baru ada tanggal 7, tapi niatnya dari sekarang? Uang sudah ada tapi belum dipegang. Maka sejak diniatkan disitu amalan berlaku. Karena hukum amal berlaku pada niat," terangnya.
Hikmah dari larangan potong kuku dan cukur rambut
Ustad Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Islam Indonesia telah memberikan penjelasannya soal hikmah dari larangan potong kuku dan cukur bulu bagi orang yang ingin berkurban.
Disebutkan UAS, larangan itu merupakan sebuah terapi dari Nabi Muhammad Saw untuk merasakan suasana baru.
"Ini terapi dari Nabi Saw, suasana baru,"
"Orang kalau habis pangkas itu kan fresh. Selama 10 hari kuku bertambah panjang, kumis mulai tumbuh, rambut mulai kacau-balau. Setelah potong (sembelih hewan kurban) maka dia dapat suasana baru," terang UAS.
Baca juga: Idul Adha 2022 akan Tiba, Berencana Kurban, tapi Berhutang? Simak Penjelasan UAS, Begini Hukumnya
Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasannya soal hikmah bagi orang yang ingin berkurban jika dia mengamalkan tersebut.
Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, menurut sebagian ulama, larangan itu ditujukan pada keistimewaan yang berkenaan dengan pengampunan dosa dari Allah Swt.
Yaitu sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.
"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya seperti dikutip dari video kajiannya yang diunggah YouYube Ceramah Pendek.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, bagian anggota badan yang terpisah dari yang lainnya juga akan menjadi saksi diakhirat.
Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, mulut dikunci.
Maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara.
"Khawatirnya, pernah tangan ini bersalah, menulis keburukan tentang orang walau satu kalimat. Tangan jadi saksi. Sebelum di-istighfari dipotong kukunya. Ketika dia bertobat diampuni dosanya, cuma kuku lebih dulu terpisah," paparnya.
Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.
Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.
Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.
Ada kemungkinan terjadi perbedaan Hari Raya Idul Adha 2022
Profesor riset astronomi dan astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin mengatakan, terdapat potensi perbedaan perayaan Idul Adha tahun ini yang terlihat dari analisis garis tanggal.
"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas dikutip dari Kompas.com.
Saat maghrib 29 Juni 2022, posisi Bulan di Indonesia sudah berada di atas ufuk. Artinya, imbuh Thomas, kriteria wujudul hilal telah terpenuhi.
"Itu sebabnya Muhammadiyah di dalam maklumat menyatakan 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada 30 Juni 2022 dan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022," kata profesor yang juga anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag ini.
Dia mengatakan, hari libur nasional yang menyatakan Idul Adha 1443 H jatuh pada Juli 2022, didasarkan pada kriteria lama MABIMS.
Kriteria lama MABIMS sendiri mengharuskan ketinggian minimal 2 derajat dan elongasi 3 derajat atau umur bulan 8 jam.
Sementara itu, garis tanggal kriteria baru MABIMS menunjukkan bahwa di Indonesia pada saat maghrib 29 Juni 2022, tinggi Bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasi kurang dari 6,4 derajat.
Artinya, kata Thomas, hilal terlalu tipis untuk dapat mengalahkan cahaya senja yang masih kuat.
"Akibatnya, hilal tidak mungkin dapat dirukyat (diamati)," imbuh Thomas menjelaskan.
Adapun secara hisab imkan rukyat atau visibilitas hilal, menunjukkan bahwa 1 Dzulhijah 1443 H akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.
"Konfrmasi rukyat akan dilakukan pada 29 Juni dan diputuskan pada sidang isbat awal Dzulhijah 1443 H," ujar Thomas. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI