Syech Fadhil Akhiri Sengketa Pertamina dengan Eks Pekerja Outsourcing
Pertemuan demi pertemuan telah dilakukan selama hampir 12 tahun lebih, hingga akhirnya dicapai kesepakatan pada Kamis siang, 23 Juni 2022.
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sengketa antara PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang dengan eks pekerja outsourcing telah berlangsung cukup lama.
Ada 450 pekerja outsourcing yang menuntut hak mereka sejak 2010 silam.
Pertemuan demi pertemuan telah dilakukan selama hampir 12 tahun lebih, hingga akhirnya dicapai kesepakatan pada Kamis siang, 23 Juni 2022.
Adalah Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc yang menfasilitasi pertemuan tersebut.
Sebuah pertemuan rapat umum dengar pendapat yang dilakukan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan Pertamina dan eks pekerja outsourcing.
Hal itu sebagai upaya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan eks pekerja outsourcing BUMN PT Pertamina EP Field Rantau Tamiang.
Dalam pertemuan di Kantor DPD RI Aceh, Komplek PKA, Banda Aceh tersebut, dari Pertamina hadir GM Zona 1 Pertamina Hulu Rokan-Regional 1 Sumatera, Muzwir Wiratama dan Field Manager Pertamina Rantau Lukman Arif.
Sedangkan perwakilan eks pekerja outsourcing hadir mewakili 37 pekerja adalah Syamsuddin Halim, Anjasmara dan Nyakman.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sendiri dihadiri oleh 5 anggota DPD RI, yang diketuai oleh Ir H Bambang Sutrisno, Abdurrahman Abubakar, Maya Rumantir, dan Zainal Arifin.
Sementara Syech Fadhil, selain sebagai anggota BAP DPD RI, juga bertindak sebagai tuan rumah dan juga wakil Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI-DPR RI asal Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI menawarkan penyelesaian sengketa dengan sebuah keputusan yang mengutamakan aspek kearifan.
“Alhamdulillah disepakati oleh kedua belah pihak. Ini akan kita kawal hingga terwujud setiap poinnya,” kata Syech Fadhil seusai acara.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Benarkah Jerawat Sembuh dengan Facial Lintah? Begini Penjelasan Dokter Kulit
Baca juga: Jamaah Haji Aceh Terima Pembagian Dana Wakaf Baitul Asyi, Ini Aset Wakaf Habib Bugak di Arab Saudi
Baca juga: Sedang Tren di Instagram, Apa Itu NGL Link? Berikut Cara Membuat NGL Link di IG Stories
Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno, juga ikut mengapresiasi Pertamina Rantau yang mengutamakan aspek kearifan dalam keputusannya dalam menyelesaikan tuntutan para pekerja.
“Sejauh keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Bambang Sutrisno.
Adapun beberapa tuntutan pekerja, di antaranya agar dijadikan sebagai pekerja tetap di Pertamina Rantau.
Terkait syarat ini, kedua belah pihak sepakat bahwa tuntutan ini berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana, para pekerja maupun anggota keluarga mereka akan ikut mendaftar sesuai aturan saat Pertamina membuka penerimaan pegawai secara umum dan terbuka.
Menurut perwakilan eks pekerja outsourcing, Anjasmara, ada 17 eks pegawai yang secara umum masih memungkinkan untuk mengikuti syarat ini.
“Sedangkan bagi pekerja yang umurnya sudah melewati batas atau tua, kami meminta untuk diteruskan kepada keluarga,”
“Tapi mereka juga akan mengikuti jalur umum saat lowongan dibuka,” tambah Anjasmara lagi.
Kesepakatan lainnya adalah adanya alokasi dana CSR bagi eks para pekerja outsourcing.
“CSR bagi mantan pekerja seperti bengkel. Tapi tetap dalam koridor aturan yg berlaku" sebut GM Zona 1 Pertamina Hulu Rokan-Regional 1 Sumatera, Muzwir Wiratama.
Keputusan rapat ini ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh 5 anggota BAP DPD RI.
Berikut hasil kesepakatan rapat:
1. BAP DPD RI mengapresiasi niat baik PT Pertamina (Persero) di dalam upaya penyelesaian pengadu dari Eks Pekerja Outsourcing PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Baca juga: Teknisi Tower Seluler di Bireuen Ditemukan Meninggal, Terjatuh di Samping Mobil Operasional
Baca juga: Pelaku Perampokan Uang Dayah MUDI Samalanga Bireuen Lebih Dua Orang
Baca juga: VIDEO Viral Kerukunan Tetangga, Hingga Nongkrong Bersama di Jalan Komplek
2. BAP DPD RI mengharapkan perhatian dari PT Pertamina (Persero) terkait permasalahan pengadu dari Eks Pekerja Outsourcing PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan mengedepankan aspek kearifan dan dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah/mufakat.
3. PT Pertamina dapat mengakomodir keinginan pengadu dalam program Corporate Social responsibility/CSR yang memungkinkan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. PT Pertamina (Persero) menyarankan Eks Pekerja Outsourcing PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan keluarganya untuk ikut dalam proses rekrutmen Pegawai dengan berpedoman pada prosedur dan peraturan yang berlaku.(*)