Berita Aceh Tamiang
Sengketa Pertamina dengan Eks Pekerja Outsourcing Berakhir
Sengketa antara PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang dengan eks pekerja outsourcing telah berlangsung cukup lama
Adapun beberapa tuntutan pekerja, di antaranya agar dijadikan sebagai pekerja tetap di Pertamina Rantau.
Terkait syarat ini, kedua belah pihak sepakat bahwa tuntutan ini berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana, para pekerja maupun anggota keluarga mereka akan ikut mendaftar sesuai aturan saat Pertamina membuka penerimaan pegawai secara umum dan terbuka.
Menurut perwakilan eks pekerja outsourcing, Anjasmara, ada 17 eks pegawai yang secara umum masih memungkinkan untuk mengikuti syarat ini.
"Sedangkan bagi pekerja yang umurnya sudah melewati batas atau tua, kami meminta untuk diteruskan kepada keluarga.
Tapi mereka juga akan mengikuti jalur umum saat lowongan dibuka," tambah Anjasmara lagi.
Kesepakatan lainnya adalah adanya alokasi dana CSR bagi eks para pekerja outsourcing.
"CSR bagi mantan pekerja seperti bengkel.
Tapi tetap dalam koridor aturan yg berlaku" sebut GM Zona 1 Pertamina Hulu Rokan-Regional 1 Sumatera, Muzwir Wiratama.
Keputusan rapat ini ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh 5 anggota BAP DPD RI.(yos)
Baca juga: PT Pema Jual 6.000 Ton Sulfur ke Pekan Baru, Sukses Alih Kelola Sumur Migas Block B dari Pertamina
Baca juga: Viral Video Imbauan Isi BBM Nominal Ganjil Agar Tak Dicurangi, Pertamina Kasih Penjelasan