Kajian Islam
Tastafi di Masjid Raya - Ayah Cot Trueng: Haram Haji-nya Potong Antri Karena di Bantu Orang Dalam
Ayah Cot Trueng kemudian menjawab, jika ada yang terzalimi karena dipotong nomor antrian dia naik haji, maka hajinya akan menjadi haram. Waduh!
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
“Apakah itu sah, dan apa hukum berqurban dalam Mazhab Syafi’i untuk orang yang telah wafat tanpa wasiat,” tanyanya.
Dari dua pertanyaan tersebut, Ayah Min memberi hilah hukum agar syiar dan ibadah qurban untuk orang yang telah tiada bisa dilaksanakan.
“Untuk urunan (meuripee) boleh. Orang yang berinfaq mengiklaskan untuk satu orang yang menyembelih atas namanya, setelah disembelih, diniatkan pahala kepada semua pemberi infaq dan sumbangan,” jelasnya.
Hal itu terdapat dalam dalil dari Imam Muslim ra meriwayatkan dari Aisyah ra “Ketika Nabi menyembelih seekor hewan qurban jantan, Nabi berkata, " ... Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”
“Begitu juga untuk orang yang telah wafat, disembelih atas nama dirinya, kemudian diniatkan pahala kepada orang yang dimaksud,” ujar Ayah Min.
Hal ini penting ujarnya, karena ibadah qurban mesti ada niat, kalau sedekah biasa tidak perlu.
Oleh karena itu harus ada wakalah (diberi perwakilan) secara lafadh, tidak boleh isyarah, kecuali bisu.
Sementara itu ada jamaah juga bertanya, tentang ciri-ciri haji yang mabrur,
Ayah Min menjawab, jika sudah cukup rukun haji dan wajib haji, insya Allah kemamburannya bisa dilihat dari akhlaknya.
“Jika bertambah baik atau kurang maksiat dari sebelum dia haji, maka itu tanda-tanda diterima haji (mabrur), namun jika maksiat lebih parah dari sebelum pergi haji, maka pertanda hajinya tidak mabrur,” jelasnya.
Sedangkah satu jamaah lagi ada yang bertanya kepada Ayah Min, “Apakah sah umrah belum menunaikan haji?”
Ayah Min menjawab, bahwa haji dan umrah merupakan dua kewajiban yang terpisah, Jadi sah umrah duluan, sebelum haji.
Tapi lain halnya jika uangnya hanya cukup untuk haji dan mungkin untuk haji dengan segala istitha’ah (kemampuan fisik, biaya, kendaraan yang layak dan tempat aman) maka wajib antri haji di layanan haji dan umrah.
“Jika kaya, maka boleh pilih haji duluan atau umrah duluan,” pungkasnya. (Serambinews.com/ar)