12 Outlet Holywings Disegel Satpol PP Hari Ini, Berikut Daftarnya
Sebanyak 12 outlet atau tempat usaha Holywings akan disegel Satpol PP pada hari ini, Selasa (28/6/2022).
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 12 outlet atau tempat usaha Holywings akan disegel Satpol PP pada hari ini, Selasa (28/6/2022).
Penyegelan 12 outlet Holywings ini usai Anies Baswedan memerintahkan secara tegas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencabut izin usaha bar atau kelab malam tersebut.
12 outlet Holywings ditemukan masalah perizinan hingga akhirnya ditutup.
Berikut selengkapnya terkait penyegelan kelab malam yang sempat viral karena promo minuman keras atau miras dengan mencatut nama Muhammad dan Maria itu.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo, penyegelan akan diawali dengan apel di Balai Kota DKI Jakarta.
"Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta," tulis Adi dalam undangan apel penutupan Holywings, dikutip Kompas.com, Selasa.
"(Penyegelan) ditandai dengan pemasangan banner/spanduk SEGEL PENUTUPAN USAHA," tambahnya.
Baca juga: Anies Cabut Izin Semua Holywings di Jakarta, Kelab Malam Catut Nama Muhammad di Promo Miras Ditutup
Adapun penyegelan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022.
Perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.
Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
"Lokasi penindakan rencana serentak dilaksanakan di 12 titik lokasi," tulis Adi.
"Setelah pelaksanaan Apel di Halaman Balaikota dengan pimpinan Apel, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Holywings Jakarta Resmi Ditutup, Gimana Nasib 2850 Karyawannya? Ustaz Syams: Selamat dari Gaji Haram
Daftar 12 lokasi outlet Holywings yang akan Disegel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Segel.jpg)