Selasa, 28 April 2026

12 Outlet Holywings Disegel Satpol PP Hari Ini, Berikut Daftarnya

Sebanyak 12 outlet atau tempat usaha Holywings akan disegel Satpol PP pada hari ini, Selasa (28/6/2022).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi - Sebanyak 12 outlet atau tempat usaha Holywings akan disegel Satpol PP pada hari ini, Selasa (28/6/2022). 

Sebelumnya, desakan agar Holywings segera ditutup disuarakan berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Persaudaraan Alumni 212.

Mereka meminta agar Holywings ditutup karena dianggap sudah sangat meresahkan.

Terbaru mengenai promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dianggap telah berbau SARA.

Apalagi sudah ada enam orang karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo alkohol.

Pemprov DKI Jakarta pun ikut bergerak hingga akhirnya memberikan sankasi berupa pencabutan izin usaha Holywings.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dua instansi pemerintahan lainnya.

Rekomendasi itu berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI," ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

"Maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Promo Miras Catut Nama Muhammad & Maria, Eks Holywings Bogor Disegel, Potensi Tersangka Bertambah

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan alasan rekomendasi pencabutan izin.

Alasan rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar,"

"Sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved