Berita Jakarta
DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis, BNN Tak Setuju
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis
"Suara pemerintah RI menolak (legalkan ganja)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurut Ahwil, pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan kajian terhadap manfaat tanaman candu tersebut.
Namun hasilnya tidak ditemukan manfaat medis yang bisa diperoleh dari tanaman ganja.
"Sudah kita punya balai penelitian tanaman obat milik Kementerian Kesehatan di Tawangmangu.
(Tapi hasilnya) jenis ganja kita sampai saat ini belum diketemukan gunanya," jelas dia.
Pihaknya menegaskan di Indonesia ganja masih menjadi salah satu jenis narkotika yang masih dilarang digunakan sebagai obat.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia. (tribun network/fal/rin/dod)
Baca juga: Rusia Penjarakan Mantan Diplomat AS, Selundupkan Ganja Dalam Jumlah Besar
Baca juga: Faedah Ganja Kapan Bisa Dinikmati