Berita Aceh Besar

Polisi Tangkap Penculik Anak, Kapolres Aceh Besar, 12 Jam Dalam Ancaman Tersangka

Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap Munawar (41), seorang penculik anak yang menjalankan aksinya di salah satu gampong

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie didampingi Wakapolre Kompol Muara Uli dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menghadirkan tersangka penculikan dan menunjukkan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan pelaku Senin (27/6/2022) dlama konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Besar. 

Begitu tiba di kawasan Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, pelaku pun memaksa korban masuk ke semak-semak.

Tapi, karena korban menjerit dan terus menangis meminta tolong kepada pengguna jalan, sehingga tersangka Munawar mengurungkan niatnya.

"Korban pun sempat dibawa sampai ke Pidie dan sepanjang jalan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dan berusaha memperkosa korban.

Tapi, upaya korban yang terus memberontak dan menjerit, sehingga rencana jahat tersangka pun tidak menimpa korban," sebut mantan Kabag Ops Polresta Banda Aceh ini.

Pelaku yang tidak berhasil menjalankan aksinya, akhirnya membawa korban kembali ke Aceh Besar dan menurunkan gadis belia tersebut di kawasan SPBU Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban seorang diri di sana, pungkas Kapolres Aceh Besar ini.

Kapolres Besar, AKBP Carlie menerangkan korban yang dijemput sekitar pukul 11.30 WIB dari rumahnya di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, baru ditemukan pukul 23.30 WIB di SPBU Aneuk Galong.

Itupun setelah korban memberontak terhadap upaya pelaku yang berusaha mencabuli gadis malang tersebut.

"Kurang lebih 12 jam, korban dalam penguasaan dan ancaman tersangka.

Untuk motif tersangka memang ingin mencabuli gadis remaja itu.

Syukur perbuatan itu tidak terjadi, karena sepanjang jalan korban terus menangis dan menjerit histeris, sehingga menimbulkan kepanikan tersangka yang membawa pulang kembali korban dan meninggalkan remaja itu di kompleks SPBU Aneuk Galong," ungkap AKBP Charlie.

Kini tersangka yang telah dibekuk oleh personel opsnal Satuan Reskrim harus mendekam di sel Mapolres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dibidik Pasal 332 ayat (1) ke-2e KUHPidana dan Pasal 76 F Undang-Undang Nomor .35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (mir)

Baca juga: Wanita di Sumut Culik Bayi 9 Bulan, Alasan Pelaku Ingin Rujuk dengan Suaminya

Baca juga: Pemuda Ini Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pelaku Diamankan Polisi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved