Berita Nasional
Rp 7.002,24 Triliun Utang Pemerintah Per Mei 2022, Ini Kata Kemenkeu dan Warning Ekonom
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Mei 2022 mencapai Rp 7.002,24 triliun, dengan rasio utang pemerintah
SERAMBINEWS.COM - Utang negara selama pemerintahan Presiden Jokowi meningkat tajam dibandingkan dengan presiden sebelumnya.
Namun, masih amankah jumlah utang pemerintah Indonesia saat ini?
Adakah resiko yang bakal ditanggung oleh presiden selanjutnya nanti?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Mei 2022 mencapai Rp 7.002,24 triliun, dengan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,88 %
Secara nominal, posisi utang pemerintah terjadi penurunan total outstanding dan rasio utang terhadap PDB dibandingkan dengan realisasi pada bulan April 2022 yang sebesar Rp 7.040,32 triliun.
Baca juga: Pilu, Sambil Menangis Ibu 4 Anak Ini Cerita Suami Izinkannya Jadi PSK asal Utang Lunas
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Lucky Alfirman mengatakan, kondisi utang pemerintah saat ini masih dalam batas aman.
Hal ini dikarenakan didukung pengelolaan secara prudent dengan mempertimbangkan biaya dan risiko.
"Indikator risiko utang masih dalam batas aman dan terkendali. Rasio utang terhadap PDB sebesar 38,88 % masih jauh di bawah batas aman yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU), yaitu maksimal sebesar 60 % dari PDB," ujar Lucky kepada Kontan.co.id, Selasa (28/6/2022).
Lucky mengatakan, ke depannya pemerintah akan terus berupaya mengendalikan penggunaan pembiayaan utang dengan cara melalui konsolidasi fiskal dengan mendorong defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali di bawah 3 % mulai pada tahun 2023.
Baca juga: Anies Cabut Izin Semua Holywings di Jakarta, Kelab Malam Catut Nama Muhammad di Promo Miras Ditutup
Untuk diketahui, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati defisit pada tahun 2023 berkisar 2,61 % hingga 2,85 % terhadap produk Domestik Bruto (PDB).
Penetapan tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berjalan serta upaya untuk menjaga kesinambungan fiskal.
Selain itu, cara lainnya dalam mengendalikan utang adalah melakukan optimalisasi penggunaan pembiayaan non utang untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang.
Serta penggunaan blended financing sebagai alternatif pembiayaan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih baik.
"Selanjutnya pemerintah akan melaksanakan pembauaran utang jatuh tempo dan kewajiban lainnya secara tepat waktu dan tepat jumlah, untuk menjaga kredibilitas pengelolaan utang dan menjaga pemerintah dari risiko default," katanya.
Baca juga: Ternyata Reza Rahadian tak Punya Instagram? Berikut Profil Aktor Film Bertalenta Ini
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Teuku Riefky mengatakan, meski utang pemerintah mengalami penurunan, namun ada beberapa risiko yang harus diperhitungkan.