Bukan Langsung di Aplikasi, Ini Cara Daftar MyPertamina Untuk Beli Pertalite dan Solar

pendaftarannya tidak langsung dilakukan melalui aplikasi MyPertamina, melainkan melalui Website subsiditepat.mypertamina.id.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Mypertamina.id
Uji coba dilakukan mulai 1 Juli, begini cara daftar MyPertamina untuk beli Pertalite dan Solar. 

SERAMBINEWS.COM - PT Pertamina berencana akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina.

Rencananya, uji coba pembelian Pertalite dan Solar dengan menggunakan MyPertamina dimulai pada Jumat, 1 Juli 2022.

Sebelum menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli, masyarakat yang merasa berhak membeli Pertalite dan Solar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Namun pendaftarannya tidak langsung dilakukan melalui aplikasi MyPertamina, melainkan melalui Website subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut link dan cara daftar menjadi pembeli Pertalite dan Solar melalui MyPertamina.

Baca juga: Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Segera Berlaku, Uji Coba Dilakukan di 11 Daerah

Cara daftar MyPertamina

Dilansir dari laman resmi, berikut tata cara daftar MyPertamina:

1. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id

2. Centang informasi memahami persyaratan

3. Klik daftar sekarang

4. Ikuti instruksi dalam laman tersebut

5. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat e-mail yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

6. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Baca juga: 5 Provinsi Ini Wajib Pakai MyPertamina Jika Beli Pertalite dan Solar Per 1 Juli, Begini Cara Daftar

Dokumen yang disiapkan

Sebelum mendaftarkan diri di MyPertamina, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ketika melakukan proses pendaftaran di laman subsiditepat.mypertamina.id.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar MyPertamina yaitu:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
- foto kendaraan
- dokumen pendukung lain.

Hanya untuk kendaraan roda 4

Untuk diketahui, proses pendaftaran untuk beli Pertalite dan Solar pakai aplikasi MyPertamina belum bisa dilakukan saat ini.

Pasalnya, pendaftaran pengguna baru MyPertamina baru akan dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Juli 2022, Begini Cara Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar

Selain itu, perlu diketahui pula, pendaftaran tersebut baru berlakuuntuk kendaraan roda 4 ke atas.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor masih belum berlaku.

Hal itu sebagaimana dikatakan ementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

"(Motor) belum," kata Ginting seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebutkan, uji coba yang berlaku pada 1 Juli ini baru pendaftaran, sementara proses pembelian masih seperti biasa.

Selain itu, untuk proses pembayaran bisa menggunakan kartu, cash, atau aplikasi MyPertamina.

Daftar daerah uji coba

Uji coba pendistribusian BBM subsidi pada 1 Juli 2022 tidak berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Implementasi tahap pertama, beli BBM subsidi dengan MyPertamina baru akan dilaksanakan di 5 provinsi dan 11 kabupaten/kota.

Setelahnya, penerapan distribusi BBM terbaru akan diperluas ke daerah lain.

Dilansir dari laman subsiditepat.mypertamina.id, berikut daftar 11 kabupaten/kota yang mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina saat membeli Pertalite dan Solar.

  1. Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat
  2. Kabupaten Agam, Sumatera Barat
  3. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
  4. Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
  5. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  6. Kota Bandung, Jawa Barat
  7. Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  8. Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
  9. Kota Manado, Sulawesi Utara
  10. Kota Yogyakarta, DIY
  11. Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Banyak konsumen tidak berhak menggunakan Pertalite

Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.

"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," ujar Alfian, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Saat ini, masih banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite.

Menurut Alfian, jika tidak diatur, maka besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak mencukupi.

Untuk itu, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved