Berita Aceh Tamiang

Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Penyelundupan Narkoba

Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa penyelundupan narkoba

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu, Dedek Irfan dan Hasanuddin, saat mengikuti sidang secara daring di PN Kualasimpang, Selasa (14/6/2022). Keduanya dinilai korban sindikat narkoba internasional sehingga tidak layak dituntut mati. 

Faktor ekonomi ini secara langsung menyebabkan psikologi keduanya mudah tergiur menerima tawaran membawa narkoba dari tengah laut ke darat.

Dewi pun menyimpulkan keduanya telah dimanfaatkan jaringan narkoba internasional dengan memanfaatkan lemahnya ekonomi.

“Tidak bijaksana bila tanggung jawab ini kita lemparkan ke mereka semata, ini kesalahan sistem, termasuk kita semua,” kata Dewi yang berharap hakim menimbang ulang tuntutan mati yang diajukan JPU Mariono.

Belum Ditangkap

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Dewi Kartika berulang-ulang menyebut nama Fer yang hingga kini masih berstatus DPO.

Dia berharap polisi bisa menangkap Fer karena dia terindikasi sebagai otak penyelundupan ini.

“Fer sampai sekarang belum ditangkap, padahal dia ini yang membujuk terdakwa,” ungkapnya.

Diketahui keduanya ditangkap aparat Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada 27 November 2021.

Penangkapan ini atas informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 95 kilogram melalui perairan Seruway pada tiga hari sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan ini.(mad)

Baca juga: Yasin Malik, Tokoh Separatis Kashmir Dihukum Penjara Seumur Hidup di India

Baca juga: Ungkap Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Seumur Hidup, Kepala Rutan: Berusaha Senyum Saja

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved