Berita Aceh Tamiang
Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Penyelundupan Narkoba
Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa penyelundupan narkoba
Faktor ekonomi ini secara langsung menyebabkan psikologi keduanya mudah tergiur menerima tawaran membawa narkoba dari tengah laut ke darat.
Dewi pun menyimpulkan keduanya telah dimanfaatkan jaringan narkoba internasional dengan memanfaatkan lemahnya ekonomi.
“Tidak bijaksana bila tanggung jawab ini kita lemparkan ke mereka semata, ini kesalahan sistem, termasuk kita semua,” kata Dewi yang berharap hakim menimbang ulang tuntutan mati yang diajukan JPU Mariono.
Belum Ditangkap
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Dewi Kartika berulang-ulang menyebut nama Fer yang hingga kini masih berstatus DPO.
Dia berharap polisi bisa menangkap Fer karena dia terindikasi sebagai otak penyelundupan ini.
“Fer sampai sekarang belum ditangkap, padahal dia ini yang membujuk terdakwa,” ungkapnya.
Diketahui keduanya ditangkap aparat Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada 27 November 2021.
Penangkapan ini atas informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 95 kilogram melalui perairan Seruway pada tiga hari sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan ini.(mad)
Baca juga: Yasin Malik, Tokoh Separatis Kashmir Dihukum Penjara Seumur Hidup di India
Baca juga: Ungkap Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Seumur Hidup, Kepala Rutan: Berusaha Senyum Saja
