Berita Aceh Tamiang

Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Penyelundupan Narkoba

Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa penyelundupan narkoba

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu, Dedek Irfan dan Hasanuddin, saat mengikuti sidang secara daring di PN Kualasimpang, Selasa (14/6/2022). Keduanya dinilai korban sindikat narkoba internasional sehingga tidak layak dituntut mati. 

KUALASIMPANG - Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa penyelundupan narkoba, Selasa (28/6/2022).

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim kepada Dedek Irfan (27) dan Hasanuddin (31), keduanya warga Lubukdamar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang melalui sidang yang dilangsungkan secara daring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga menyatakan kedua terdakwa bertanggung jawab penuh atas barang bukti empat karung berisi 95 kilogram sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup, sedangkan barang bukti empat karung berisi 95 bungkus narkotika dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Mariono yang meminta kedua terdakwa divonis hukuman mati.

Begitupun, kuasa hukum terdakwa, Dewi Kartika tetap berpikir untuk menerima atau mengajukan banding.

“Sikap klien kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” kata Dewi.

Baca juga: Empat Penembak Dantim BAIS Dituntut Seumur Hidup

Baca juga: Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila

Dalam kesempatan itu, Dewi mengapresiasi sikap majelis hakim yang lebih condong menggunakan Pasal 115 ketimbang Pasl 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Kami apresiasi, karena pada prinsipnya kami masih meyakini keduanya hanya korban sindikat narkoba internasional,” kata Dewi.

Sebelumnya, Dewi menilai kedua kliennya hanya korban sindikat jaringan internasional.

Makanya dia berharap majelis hakim melihat dua aspek, ekonomi dan psikologi dalam menjatuhkan putusan.

“Tujaun kita sama-sama berjuang menegakkan keadilan seadil-adilnya, bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tapi juga akhirat,” kata Dewi.

Dewi menjelaskan kalau dari segi ekonomi, kedua terdakwa masih hidup dalam garis kemiskinan.

Bahkan keduanya masih tinggal di rumah bantuan nelayan.

Kondisi ini ditegaskannya jauh dari kebiasaan para penjahat narkoba yang selalu mapan dari segi ekonomi.

Faktor ekonomi ini secara langsung menyebabkan psikologi keduanya mudah tergiur menerima tawaran membawa narkoba dari tengah laut ke darat.

Dewi pun menyimpulkan keduanya telah dimanfaatkan jaringan narkoba internasional dengan memanfaatkan lemahnya ekonomi.

“Tidak bijaksana bila tanggung jawab ini kita lemparkan ke mereka semata, ini kesalahan sistem, termasuk kita semua,” kata Dewi yang berharap hakim menimbang ulang tuntutan mati yang diajukan JPU Mariono.

Belum Ditangkap

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Dewi Kartika berulang-ulang menyebut nama Fer yang hingga kini masih berstatus DPO.

Dia berharap polisi bisa menangkap Fer karena dia terindikasi sebagai otak penyelundupan ini.

“Fer sampai sekarang belum ditangkap, padahal dia ini yang membujuk terdakwa,” ungkapnya.

Diketahui keduanya ditangkap aparat Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada 27 November 2021.

Penangkapan ini atas informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 95 kilogram melalui perairan Seruway pada tiga hari sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan ini.(mad)

Baca juga: Yasin Malik, Tokoh Separatis Kashmir Dihukum Penjara Seumur Hidup di India

Baca juga: Ungkap Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Seumur Hidup, Kepala Rutan: Berusaha Senyum Saja

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved