Berita Jakarta
Jaksa Agung Kedepankan Keadilan Restoratif, Penyalahguna Narkoba tak Dipenjara, Cukup Rehabilitasi
Hal itu secara otomatis juga akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi pelaku penyalahgunaan narkotika
Penyalahguna narkoba tidak akan lagi dipenjara.
Mereka dipandang sebagai korban, sehingga langkah penanganan yang dilakukan adalah rehabilitasi.
Hal itu secara otomatis juga akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi pelaku penyalahgunaan narkotika.
PENANGANAN perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika kini tidak lagi menerapkan hukuman penjara dalam upaya penyelesaian kasusnya.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan, pihaknya kini mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika, serta Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Dengan pedoman Kejaksaan tersebut, kata Burhanuddin, setiap pelaku penyalahgunaan narkotika kini dipandang sebagai korban.
Sehingga langkah hukum yang dilakukan adalah dengan mengembalikan kondisi korban ke semula atau dengan menerapkan rehabilitasi.
“Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika yaitu semangat memulihkan keadaan seperti semula," kata Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam agenda IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yang berlangsung secara daring, Selasa (28/6/2022).
Burhanuddin menambahkan, dengan diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, diharapkan inkonsistensi hukum terhadap pelaku bisa diminimalisir.
Sehingga setiap pelaku penyalahgunaan narkotika bisa disembuhkan dengan upaya rehabilitasi, dan secara otomatis akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi pelaku penyalahgunaan narakotika.
Baca juga: Jaksa Singkil Selesaikan Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga Pakai Pendekatan Keadilan Restoratif
Baca juga: Warga Nagan Raya Ini Dikeluarkan dari Tahanan, Kasusnya Diselesaikan Secara Restoratif Justice
"Diharapkan ke depan melalui kebijakan restorative justice pelaku pengguna narkoba tidak lagi dijatuhi pidana penjara, melainkan rehabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika," tukas Burhanuddin.
Burhanuddin kemudian membeberkan data jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Data yang disampaikan Burhanuddin per Selasa (28/6/2022) kemarin, ada sebanyak 228.
516 narapidana yang sedang menjalani masa tahanan atau pembinaan di lapas di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, lebih 50 persennya merupakan narapidana kasus narkotika, yaitu sebanyak 115.716.