Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Tengah

Kepemilikan Lahan Pasar Inpres Takengon Digugat, Pengadilan Gelar Sidang di Tempat

Pengadilan Negeri Takengon sudah melakukan sidang lapangan atau sidang pemeriksaan di tempat pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Penulis: Romadani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri (PN) Takengon melakukan sidang di tempat sengketa kepemilikan tanah lahan Pasar Inpres Takengon, Aceh Tengah, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Perkara kepemilikan lahan pasar yang berada di tengah Kota Takengon atau sering dikenal Pasar Inpres, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Bahkan, Pengadilan Negeri Takengon sudah melakukan sidang lapangan atau sidang pemeriksaan di tempat pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengadilan Negeri Takengon, pihak penggugat, dan tergugat, aparat desa, serta pihak keamanan.

Kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara: 02/Pdt.G/2022/PN.TKN.

Pihak penggugat melalui Kuasa Hukum Ni'mah Kurniasari, SH dan Fakhruddin, SH dari Kantor Hukum NK and Assosiates telah melayangkan gugatan ke PN Takengon, sejak bulan April lalu.

Pemeriksaan di tempat ini dilakukan untuk mengetahui lokasi dan ukuran tanah yang disengketakan.

Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Inpres Takengon, Tiap Pedagang Takjil Diminta Rp 350 Ribu-Rp 600 Ribu

Amatan Serambinews.com, masyarakat yang berada di Jalan Sengeda, sempat kebingungan terkait kerumunan yang terjadi pada pukul 11.20 WIB, tersebut.

Masyarakat merasa bingung karena tidak tahu adanya sengketa kepemilikan lahan Pasar Inpres yang menjadi pusat belanja sayur dan kebutuhan pokok di Kota Takengon.

Pasalnya, sebagian besar masyarakat lebih beranggapan bahwa pasar tersebut berada dalam kekuasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah

Kuasa Hukum Penggugat, Ni'mah Kurniasari, SH mengatakan, pada hakikatnya pasar tersebut adalah milik pribadi perseorangan.

"Ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penyelesaian kepemilikan lahan Pasar Inpres Takengon, Aceh Tengah,” katanya.

“Penggugat merasa memiliki alas hak yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan tersebut," terang Ni'mah.

Baca juga: Pengurus BUMK Bale Atu Bantah Adanya Pungli di Pasar Inpres Takengon

Ni'mah menambahkan, perkara tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian dan selanjutnya hakim akan memutuskan objek perkara Pasar Inpres itu milik siapa.

"Sebagai warga negara, hendaknya kita menempuh jalur jalur hukum yang benar dalam memperjuangkan hak," urai Ni'mah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved