Berita Aceh Tengah
Kepemilikan Lahan Pasar Inpres Takengon Digugat, Pengadilan Gelar Sidang di Tempat
Pengadilan Negeri Takengon sudah melakukan sidang lapangan atau sidang pemeriksaan di tempat pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Perkara kepemilikan lahan pasar yang berada di tengah Kota Takengon atau sering dikenal Pasar Inpres, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Bahkan, Pengadilan Negeri Takengon sudah melakukan sidang lapangan atau sidang pemeriksaan di tempat pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengadilan Negeri Takengon, pihak penggugat, dan tergugat, aparat desa, serta pihak keamanan.
Kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara: 02/Pdt.G/2022/PN.TKN.
Pihak penggugat melalui Kuasa Hukum Ni'mah Kurniasari, SH dan Fakhruddin, SH dari Kantor Hukum NK and Assosiates telah melayangkan gugatan ke PN Takengon, sejak bulan April lalu.
Pemeriksaan di tempat ini dilakukan untuk mengetahui lokasi dan ukuran tanah yang disengketakan.
Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Inpres Takengon, Tiap Pedagang Takjil Diminta Rp 350 Ribu-Rp 600 Ribu
Amatan Serambinews.com, masyarakat yang berada di Jalan Sengeda, sempat kebingungan terkait kerumunan yang terjadi pada pukul 11.20 WIB, tersebut.
Masyarakat merasa bingung karena tidak tahu adanya sengketa kepemilikan lahan Pasar Inpres yang menjadi pusat belanja sayur dan kebutuhan pokok di Kota Takengon.
Pasalnya, sebagian besar masyarakat lebih beranggapan bahwa pasar tersebut berada dalam kekuasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah.
Kuasa Hukum Penggugat, Ni'mah Kurniasari, SH mengatakan, pada hakikatnya pasar tersebut adalah milik pribadi perseorangan.
"Ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penyelesaian kepemilikan lahan Pasar Inpres Takengon, Aceh Tengah,” katanya.
“Penggugat merasa memiliki alas hak yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan tersebut," terang Ni'mah.
Baca juga: Pengurus BUMK Bale Atu Bantah Adanya Pungli di Pasar Inpres Takengon
Ni'mah menambahkan, perkara tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian dan selanjutnya hakim akan memutuskan objek perkara Pasar Inpres itu milik siapa.
"Sebagai warga negara, hendaknya kita menempuh jalur jalur hukum yang benar dalam memperjuangkan hak," urai Ni'mah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-lahan-pasar-inpres-takengon.jpg)