Internasional
Pengadilan Jerman Hukum Mantan Pengawal Nazi Berusia 101 Tahun
Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang mantan penjaga kamp konsentrasi Nazi, pria berusia 101 tahun.
Schuetz, yang berusia 21 tahun ketika dia mulai bekerja di kamp, tetap dengan wajah kosong saat pengadilan mengumumkan hukumannya.
“Saya siap,” katanya ketika memasuki ruang sidang sebelumnya dengan kursi roda, mengenakan kemeja abu-abu dan celana panjang bergaris.
Schuetz tidak ditahan selama persidangan, yang dimulai pada 2021 tetapi ditunda beberapa kali karena kesehatannya.
Pengacaranya, Stefan Waterkamp kepada AFP mengatakan akan mengajukan banding, yang berarti hukuman itu tidak akan diberlakukan sampai paling cepat 2023.
Thomas Walther, pengacara yang mewakili 11 dari 16 partai sipil dalam persidangan, mengatakan hukuman telah memenuhi harapan mereka dan keadilan telah ditegakkan.
Baca juga: Ibu Negara Ukraina Mengklaim Invasi Rusia Lebih Buruk Dibandingkan Nazi Selama Perang Dunia II
Tetapi Antoine Grumbach (80) yang ayahnya meninggal di Sachsenhausen, mengatakan tidak akan pernah bisa memaafkan Schuetz.
Dia beralasan setiap manusia yang menghadapi kekejaman memiliki kewajiban untuk menentangnya.
Selama persidangan, Schuetz telah membuat beberapa pernyataan yang tidak konsisten tentang masa lalunya, mengeluh bahwa kepalanya sakit.
Pada satu titik, orang berusia seratus tahun itu mengatakan bekerja sebagai buruh tani di Jerman selama Perang Dunia II.
Sebuah klaim yang bertentangan dengan beberapa dokumen sejarah yang mencantumkan nama, tanggal, dan tempat lahirnya.
Setelah perang, Schuetz dipindahkan ke kamp penjara di Rusia sebelum kembali ke Jerman, di mana ia bekerja sebagai petani dan tukang kunci.
Lebih dari tujuh dekade setelah Perang Dunia II, jaksa Jerman berlomba untuk membawa pelaku Nazi terakhir yang masih hidup ke pengadilan.
Baca juga: Juara Dunia Kickboxing Maksym Kagal Tewas Saat Bela Ukraina, Anggota Unit Azov Neo-Nazi Ukraina
Penjatuhan hukuman 2011 terhadap mantan pengawal John Demjanjuk, atas dasar berperan sebagai bagian dari mesin pembunuh Hitler, menjadi preseden hukum dan membuka jalan bagi beberapa kasus peradilan ini.
Sejak itu, pengadilan telah menjatuhkan beberapa vonis bersalah atas dasar tersebut untuk pembunuhan atau kekejaman yang terkait langsung dengan individu yang dituduh.
Di
antara mereka yang dibawa ke pengadilan adalah Oskar Groening, seorang akuntan di Auschwitz, dan Reinhold Hanning, mantan penjaga SS di Auschwitz.
Keduanya dihukum pada usia 94 tahun karena terlibat dalam pembunuhan massal tetapi meninggal sebelum mereka bisa dipenjara.
Namun, hukuman lima tahun Schuetz adalah yang terlama sejauh ini diberikan kepada terdakwa dalam kasus seperti itu.
Guillaume Mouralis, seorang profesor peneliti di Pusat Penelitian Ilmiah Nasional Prancis (CNRS), mengatakan putusan itu menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan massal.
"Apa pun tingkat tanggung jawab mereka, masih ada tanggung jawab hukum," ujarnya.(*)