Pengakuan Pekerja Bengkel yang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Disaat korban pingsan inilah kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya memerkosa korban yang sedang pingsan.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ASS (14) akhirnya ditangkap polisi pada Senin (27/6/2022).
Pelaku bernama bernama Fajar Sidik, warga Kelurahan Alur Dua Baru, Jalan Bay Pas, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Sementara korban ASS (14) warga Jalan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Terungkap pengakuan terbaru Fajar Sidik setelah diintrogasi polisi.
Pelaku mengaku hubungan dengan korban baru saja berkenalan.
Fajar Sidik (19), pembunuh siswi SMP berinisial AS (14) di Kabupaten Langkat dijerat pasal berlapis.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing menjelaskan, atas perbuatannya, pembunuh siswi SMP di Kabupaten Langkat ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kepada pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Luis kepada Tribun-medan.com, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan, menurut pengakuannya pelaku baru sekali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Baru kali ini pelaku melakukan tindakan asusila nya," sebutnya.
Luis menambahkan, hubungan antara pelaku dan korban keduanya baru saja berkenalan.
"Mereka ini baru kenal, karena sering lihat - lihatan," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya sedang menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian bersama pelaku.
"Ini lagi reka ulang pembunuhan nya di lokasi, tersangka juga hadir mengikuti reka ulangnya," tutur Luis.
Baca juga: FAKTA Penemuan Jasad Siswi SMP di Langkat, Kepala Pecah Hingga Diduga Dirudapaksa, Pamit Ikut Ujian