Berita Bisnis
Resmikan Gedung Baru KCP BTN Syariah, Gubernur Jelaskan Dasar Pemberlakuan Qanun LKS di Aceh
Ia menerangkan, pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah didasari pada keistimewaan dan otonomi khusus yang dimiliki Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Administrasi Umum, Iskandar AP, bersama Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Haru Koesmahargyo, meresmikan Gedung Kantor Cabang Pembantu (KCP) baru Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Banda Aceh, Rabu (29/6/2022).
Gedung baru yang berada di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh itu merupakan relokasi cabang BTN Syariah yang dahulunya berada di Lamteumen.
Turut meresmikan gedung baru tersebut, Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Aceh, Dyah Erti Idawati, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia, T Amir Hamzah.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Asisten Sekda, Iskandar AP, menuturkan melalui momentum peresmian gedung baru BTN Syariah ini, diharapkan akan menjadi wahana yang tepat untuk mendorong serta menciptakan sinergitas dalam memacu pembangunan yang berbasis syariah di Aceh.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bank BTN yang telah mendukung sepenuhnya implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)," urainya.
"Keberadaan kantor baru BTN Syariah Banda Aceh adalah bukti keseriusan dari manajemen Bank BTN dalam memajukan sistem keuangan berbasis syariah di Aceh," kata Iskandar.
Baca juga: Qanun LKS Diberlakukan, BSI Bertekad Jadi Pelaku Utama Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh
Ia menerangkan, pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah didasari pada keistimewaan dan otonomi khusus yang dimiliki Aceh dalam tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, adat budaya dan syari’at Islam.
Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Jadi, pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah amanah undang-undang, dan pemerintah bertanggung jawab untuk mewujudkan pelaksanaannya secara kaffah di seluruh aspek dan wilayah Aceh. Mencakup akidah, syariah, dan akhlaq, termasuk lembaga keuangannya," ungkapnya.
Namun demikian, ia mengaku dalam implementasinya (Qanun LKS), disadari masih terdapat banyak tantangan yang dihadapi, seperti masih terdapat produk konvensional yang belum ada padanannya dengan produk syariah, perbedaan metode pricing antara konvensional dan syariah, dan lain sebagainya.
Untuk itu, kata Iskandar, diperlukan edukasi lebih lanjut terhadap SDM dari lembaga jasa keuangan konvensional ke Syariah, produk lembaga keuangan syariah, termasuk yang dikeluarkan oleh Bank BTN Syariah di Aceh.
Dengan harapan dapat terus berinovasi untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap produk keuangan syariah.
Baca juga: Satker PUPR - BTN Syariah Banda Aceh Teken PKS Penyaluran BSPS 2020
"Pemerintah Aceh akan terus memastikan keberadaan lembaga keuangan syariah ini agar mampu membuka akses keuangan seluas-luasnya bagi seluruh komponen masyarakat, dan terus mengawal dan memfasilitasi agar lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh tetap menjalankan prinsip-prinsip syariah, guna mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang merata," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan, relokasi Kantor Cabang Pembantu (KCP) BTN ini bagian dari salah satu inisiatif lembaga keuangan tersebut dalam memberikan dan mengembangkan layanan terbaik bagi masyarakat di Aceh.