Berita Gayo Lues

Panwaslih Gayo Lues Kumpulkan ASN, Tegaskan Netralitas Dalam Pemilu 2024

Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (Galus) mengumpulkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di The Legen Hotel Blangkejeren, Kamis (30/6/2022).

Penulis: Rasidan | Editor: M Nur Pakar
Dok: Panwaslih Galus
Panwaslih Kabupaten Gayo Lues melaksanakan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu serentak 2024, di aula The Legen Hotel di Kampung Jawa, Blangkejeren, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN- Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (Galus) mengumpulkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di The Legen Hotel Blangkejeren, Kamis (30/6/2022).

Kegiatan itu bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap ketentuan netralitas ASN.

Sosialisasi difokuskan pada peraturan netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024 atau Pemilihan Serentak.

Selain itu juga sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap Perundang-Undangan Pemilu.

Sosialisasi dihadiri ASN dari lingkup Pemkab Galus serta lembaga dan instansi lainnya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Galus, Sulaiman.

Baca juga: Panwaslih Aceh Masifkan Konsolidasi Perkuat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

“Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, sehingga netralitas ASN perlu dijaga," ujarnya.

Dikatakan, hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang ASN harus netral.

Dia mengaku masih banyak ASN yang belum paham dengan peraturan perundang-undangan Pemilu.

Dia menambahkan masih banyak ASN yang menanyakan keterlibatan dalam kampanye.

Seperti, apakah ASN bisa ikut berkampanye, karena bisa diikuti oleh siapapun.

Sulaiman menegaskan ASN tidak dibenarkan untuk menyampaikan dan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.

Baca juga: Sambut Tahapan Pemilu 2024, Panwaslih Aceh Utara Siap Awasi dengan Tiga Langkah

Dia berharap melalui sosialisasi ini bisa memahami ketentuan peraturan netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.

Disebutkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan, salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

"Asas netralitas tersebut memiliki makna, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,"sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Galus, Ali Nurdin, kepada Serambinews.com, mengatakan netralitas ASN harus diterapkan.

"Sikap netralitas itu harus diciptakan dan diterapkan, sehingga hal itu tidak berdampak kepada ASN itu sendiri," jelasnya.

Dia berharap ASN terus mendukung dan menjadikan Pemilu yang berlangsung secara aman, tertib, lancar dan bersih.(*)

Baca juga: Panwaslih Aceh Tetapkan Gampong Mulia Sebagai Gampong Anti Politik Uang dan Politisasi SARA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved