Pemerintah dan Ulama Mulai Pikirkan soal Ganja untuk Kesehatan, Wapres Minta MUI Buat Fatwa
Pemerintah dan ulama mulai memikirkan cara agar ganja untuk kesehatan bisa dilakukan dengan segala pertimbangan serta ketetatan aturan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
"Emang banyak laporannya," tambahnya.
Baca juga: VIRAL Ibu Butuh Ganja Medis untuk Obati Sakit Anaknya, Bisa Sembuhkan Penderita Cerebral Palsy
Sikap MUI
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memastikan, pihaknya akan melakukan kajian terkait fatwa ganja medis usai diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam penjelasannya, Niam mengakui dalam agama Islam, hukum setiap yang memabukkan itu haram.
"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu.
"Dan ganja termasuk barang yang memabukkan," tambahnya.
Baca juga: Warga Thailand Overdosis Ganja, Pemerintah Panik Rancang Aturan Pengendalian
Maka dari itu, Niam menjelaskan, mengonsumsi ganja itu hukumnya haram.
Hanya saja, Niam memberi catatan bahwa ganja boleh digunakan.
"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan," ucapnya.
"Dengan syarat dan kondisi tertentu," tambahnya.
Niam mengungkapkan, perlu ada kajian mendalam ihwal manfaat ganja tersebut.
"Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini," imbuh Niam.
"Dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," tambahnya.
Demikian terkait wacana ganja untuk kesehatan, kala pemerintah dan ulama mulai pikirkan narkotika jenis itu untuk medis.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)