Pemprov DKI Jakarta Tegas Cabut Izin Holywings dan Tak Bisa Buka Lagi, Ini Kata Wagub Riza Patria

Selamat tinggal Holywings, Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyampaikan kelab malam tersebut tidak bisa dibuka lagi

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Instagram @arizapatria
Selamat tinggal Holywings, Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyampaikan bar atau kelab malam tersebut tidak bisa dibuka lagi. 

Penegasan Holywings tidak bisa dibuka lagi disampaikan usai Pemrov DKI Jakarta mencabut bar atau kelab malam tersebut.

SERAMBINEWS.COM - Selamat tinggal Holywings.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyampaikan bar atau kelab malam tersebut tidak bisa dibuka lagi.

Penegasan Holywings tidak bisa dibuka lagi disampaikan usai Pemrov DKI Jakarta mencabut bar atau kelab malam tersebut.

Permintaan penutupan Holywings dari banyak pihak merupakan buntut promo minuman keras atau miras yang mencatut nama Muhammad dan Maria beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Holywings tidak dapat dibuka kembali.

Hal ini setelah dicabut izinnya karena penjualan minuman keras.

"Sekali lagi, ini supaya clear," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi Kafe Holywings," tambahnya.

Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak kecolongan dengan perizinan jual minuman keras milik Holywing.

Menurut dia, justru karena monitoring dari Pemprov DKI akhirnya diketahui bahwa Holywing tidak memiliki izin penjualan minuman keras.

"Kami justru melakukan monitoring, evaluasi terhadap semua tempat-tempat, kafe-kafe," ujar dia.

"Apakah ada yang belum memiliki izin-izin yang diharuskan ya," tambahnya

Sebelumnya, Riza mengatakan, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali.

Hal itu apabila pihaknya telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menutup 12 outlet Holywings yang ada di Ibu Kota.

Penutupan ini karena belum melengkapi perizinan penjualan miras.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022) lalu.

"Ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," tambahnya.

Riza mengingatkan agar penutupan Holywings bisa menjadi pelajaran bagi semua kafe dan resto yang ada di Jakarta.

Ia pun meminta agar semua resto, kafe dan bar segera melengkapi semua syarat yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan," ujar dia.

"Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tambahnya.

Baca juga: 12 Outlet Holywings Disegel Satpol PP Hari Ini, Berikut Daftarnya

Anies Baswedan Tegas Cabut Izin Holywings

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menunjukkan ketegasannya yang mencabut semua izin Holywings.

Anies Baswedan secara tegas memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup bar atau kelab malam Holywings.

Perintah tegas Anies tutup Holywings terkait masalah izin minuman keras (miras)

Holywings sebelumnya disorot publik karena promo minuman keras atau miras dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.

DPMPTSP DKI Jakarta menyampaikan, perintah tegas Anies tutup Holywings di Jakarta berdasarkan beberapa temuan.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Total ada 12 gerai Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta atas intruksi langsung dari Anies.

Sebelumnya, desakan agar Holywings segera ditutup disuarakan berbagai pihak.

Baca juga: Anies Cabut Izin Semua Holywings di Jakarta, Kelab Malam Catut Nama Muhammad di Promo Miras Ditutup

Mulai dari GP Ansor hingga Persaudaraan Alumni 212.

Mereka meminta agar Holywings ditutup karena dianggap sudah sangat meresahkan.

Terbaru mengenai promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dianggap telah berbau SARA.

Apalagi sudah ada enam orang karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo alkohol.

Pemprov DKI Jakarta pun ikut bergerak hingga akhirnya memberikan sankasi berupa pencabutan izin usaha Holywings.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dua instansi pemerintahan lainnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf soal Promosi Miras Holywings, Cholil Nafis Minta Kasusnya Diproses Hukum

Rekomendasi itu berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI," ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

"Maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Promo Miras Catut Nama Muhammad & Maria, Eks Holywings Bogor Disegel, Potensi Tersangka Bertambah

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan alasan rekomendasi pencabutan izin.

Alasan rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar," katanya.

"Sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” tambahnya.

Baca juga: Ramai-ramai Kecam Holywings Soal Promo Miras Bernada SARA

Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Demikian terkait ketegasan Pemprov DKI cabut izin Holywings dan tak bisa dibuka lagi. (Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved