Berita Politik

Fraksi Demokrat Sampaikan Tiga Catatan Penting, Dari Kemiskinan, Stunting Hingga 'Gurita SILPA'

Fraksi Partai Demokrat DPRA memberikan tiga catatan penting untuk Pemerintah Aceh dalam pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRA, Jumat

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta membacakan pandangan akhir fraksi terhadap Raqan Aceh tentang LKPJ Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRA, Jumat (1/7/2022). 

Pemerintah Aceh harus berkomitmen dengan regulasi yang telah dibuatnya yaitu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh.

Dimana peraturan tersebut telah mengamanahkan pelaksanaan pencegahan stunting dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), APBK dan APBG.

"Dengan demikian kami berharap Pemerintah Aceh segera memprioritaskan kebijakan dan program dalam penyusunan anggaran tahun yang akan datang, dengan menerapkan kebijakan penganggaran yang efektif," pesannya.

Baca juga: Aceh Masih Termiskin di Sumatera dan Keenam di Indonesia, Banggar DPRA Sorot Kinerja Pemerintah Aceh

Persoalan terakhir terkait rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Sehingga berujung pada menguritanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam beberapa tahun terakhir ini.

Misalnya tahun 2020 sebesar Rp 3,96 triliun dan tahun anggaran 2021 angkanya mencapai Rp 3,93 triliun.

Menurut Nurdiansyah, besarnya SiLPA tersebut merupakan salah satu bukti bahwa perencanaan penganggaran tidak berjalan secara efektif di setiap SKPA.

Sehingga banyak kegiatan atau program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat direalisasikan.

"Hal ini berdampak pada pembangunan Aceh secara keseluruhan," ujarnya.

"Kami memandang perlu perencanaan dan pelaksanaan APBA yang efektif demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi," kata dia.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya dan ikhtiar bersama dalam mencapai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Baca juga: Pansus DPRA Temui Proyek Bermasalah di Pidie dan Pidie Jaya, Dinas Terkait Segera Dipanggil

Meski menyampaikan catatan penting, namun dalam rapat paripurna tersebut Fraksi Demokrat DPRA tetap menerima LKPJ Pelaksanaan APBA 2021 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Dengan realisasi sebagai berikut:

  1. Pendapatan Rp 13.948.388.273.436,12
  2. Belanja Rp 13.683.582.127.431,68
  3. Surplus Rp 264.806.146.004,44

Pembiayaan:

a. Penerimaan Rp 3.970.103.175.594,59

b. Pengeluaran Rp 301.228.709.208,64

Pembiayaan Netto Rp 3.668.874.466.385,95

4. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran

SilPA/SiKPA Rp 3.933.680.612.390,39.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved