Berita Jakarta

RUU KIA Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Atur Cuti 6 Bulan untuk Melahirkan

Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI

Editor: bakri
kompas.com
Sufmi Dasco Ahmad 

JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu diketok dalam Sidang Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Mulanya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna meminta kepada para fraksi-fraksi di DPR RI untuk menyerahkan pendapatanya kepada pimpinan.

"Untuk keperluan tersebut (pembahasan RUU KIA), apakah pendapat fraksi-fraksi dapat diserahkan ke depan melalui perwakilan fraksi masing-masing," tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dasco pun memanggil nama-nama yang telah ditunjuk untuk mewakili fraksinya menyerahkan pendapat soal RUU KIA.

Seluruh fraksi atau sembilan fraksi di DPR RI menyerahkan pendapatnya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dengan terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," tanya Dasco kepada dewan sidang paripurna.

Sontak, seluruh anggota dewan yang hadir berteriak "Setuju".

Baca juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Bagaimana di Negara Lain? Ternyata Ada yang 14 Bulan

Baca juga: Terkait Kebijakan Cuti Melahirkan Karyawan Perempuan Selama 6 Bulan, Pengusaha Merasa Dilematis

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA ini akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik.

"Agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul," kata Puan.

Diketahui, dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.

RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Puan pun berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

"Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi.

Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," ungkapnya.

Sementara, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengapresiasi langkah Puan Maharani yang terus mendorong agar Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan.

Ciptakan SDM Unggul

Komisioner KPAI Retno Lisyarti mengatakan RUU KIA penting untuk segera disahkan karena penting untuk menciptakan SDM yang unggul.

"Karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.

serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Retno.

"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Komnas Perempuan oleh Andy Yentriyani.

Ia mengatakan apa yang diperjuangkan (RUU KIA) oleh Ketua DPR Puan Maharani adalah dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia.

"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Yentriyani.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Durasi cuti melahirkan kemudian didorong menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.

"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucap Andy. (tribun network/yuda)

Baca juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Ini Aturan Cuti di Negara Lain, Ada yang Lebih 1 Tahun

Baca juga: Selain Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan, DPR Juga Usul Cuti 40 Hari Bagi Suami, Ini Alasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved