Idul Adha 2022

Tidak Diketahui Nama Bapaknya, Anak Angkat Bin/Binti Siapa Ketika Berkurban? Ini Penjelasan UAS

Bagi keluarga yang memiliki anak angkat, UAS menegaskan bahwa harus menggunakan Bin/Binti nama bapak kandungnya dan tidak boleh menggunakan nama ayah

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
CAPTURE YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait persoalan anak angkat menggunakan bin atau binti siapa ketika berkurban jika nama bapak kandungnya tidak diketahui. 

UAS mengatakan bahwa jika keluarga tersebut mengetahui nama bapaknya, maka wajib menggunakan bin/binti bapak kandungnya.

Namun bagaimana jika tidak diketahui nama bapak kandungnya?

“Kalau tida tahu (nama bapaknya) kasih Bin (Binti) Abdillah. (yang artinya) anak hamba Allah,” jelas UAS.

Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?

Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam channel Youtube-nya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan. Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” kata UAS.

Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensiyarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.

Baca juga: Kurban di Kampung Halaman, Tapi Tak Bisa Disaksikan Saat Disembelih, Sah Atau Tidak Kurbannya?

Lantas apa hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?

“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.

Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurban disembelih.

“Melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA LAINNYA  

IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved