Idul Adha 2022
Tidak Diketahui Nama Bapaknya, Anak Angkat Bin/Binti Siapa Ketika Berkurban? Ini Penjelasan UAS
Bagi keluarga yang memiliki anak angkat, UAS menegaskan bahwa harus menggunakan Bin/Binti nama bapak kandungnya dan tidak boleh menggunakan nama ayah
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tidak Diketahui Nama Bapaknya, Anak Angkat Bin/Binti Siapa Ketika Berkurban? Ini Penjelasan UAS
SERAMBINEWS.COM – Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait persoalan anak angkat menggunakan bin atau binti siapa ketika berkurban jika nama bapak kandungnya tidak diketahui.
Umat muslim tak lama lagi akan melakukan satu perintah agama untuk menyembeli hewan kurban.
Waktu dilakukan penyebelihan hewa kurban yakni, 10, 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Seorang yang berkurban atau sohibul kurban tentu harus diketahui nama bapak kandungnya.
Namun ada fenomena yang terjadi di masyarakat terkait adopsi anak atau menjadikan anak angkat.
Baca juga: Sejarah Kurban Nabi Ibrahim AS dan Keteguhan Hati Nabi Ismail AS
Namun bagaimana jika keluarga angkat ingin menunaikan ibadah kurban atas nama anak tersebut, bin/binti siapakah yang digunakan jika nama bapak kandungnya tidak diketahui?
Terkait pertanyaan tersebut, menurut Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam Channel Youtube-nya, mengadopsi anak merupakan perbuatan yang terpuji.
UAS mengatakan, pada zaman Orde baru ada namanya program Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA).
“Bagus!, anak-anak yang miskin, susah, dhuafa, anak yatim di sekolahkan. Mengadopsi anak bagus,” kata UAS.
Bagi keluarga yang memiliki anak angkat, UAS menegaskan bahwa harus menggunakan Bin/Binti nama bapak kandungnya dan tidak boleh menggunakan nama ayah angkatnya.
Baca juga: Ingin Aman dari Wabah PMK, Ini Cara Memilih Hewan Kurban, Simak Panduannya
Hal itu sebagaimana terdapat dalam Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 5:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,”
Baca juga: Perlukah Berbuat Baik Terhadap Hewan Kurban? Simak Penjelasan Tgk Cut Meuthia Sari