Idul Adha 2022

Pelaksana Kurban Wajib Simak, Ini Waktu-Waktu yang Boleh dan Tidak Boleh Sembelih Kurban

Dijelaskan UAS, bahwa penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kolase TribunStyle
Ilustrasi - Waktu-waktu yang boleh dan tidak boleh menyembelih kurban. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut waktu-waktu yang boleh dan tidak boleh dilakukan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.

Idul Adha 2022 hanya tinggal menghitung hari. 

Untuk tahun ini, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022 di Indonesia ada perbedaan.

Organisasi Muhammadiyah mengawali bulan Dzulhijjah 1443 H pada Kamis 30 Juni 2022.

Karena itu, Muhammadiyah melaksanakan Idul Adha pada Sabtu 9 Juli 2022.

Sedangkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menetapkan awal Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 masehi jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Mendekati perayaan Idul Adha, bagi umat muslim yang berencana melaksanakan kurban, tentu sudah melakukan berbagai persiapan.

Baca juga: Penjelasan Abu Mudi Tentang Hukum Membagikan Daging Kurban ke Gampong/Desa Lain

Dalam melakukan ibadah kurban, tentu saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, terutama bagi orang yang berkurban maupun panitia pelaksananya.

Termasuk soal waktu menyembelih hewan kurban yang juga tidak sembarangan.

Hal ini penting dan harus diingat orang yang berkurban, terutama bagi yang menyembelih atau memotong hewan kurbannya sendiri.

Pasalnya, ada waktu tertentu untuk menyembelih kurban.

Jika hewan kurban itu disembelih bukan menurut waktunya, maka akan berpengaruh terhadap sah atau tidaknya kurban.

Lantas mana saja waktu yang boleh dan tidak boleh menyembelih hewan kurban?

Simak dalam penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Kurban di Kampung Halaman, Tapi Tak Bisa Disaksikan Saat Disembelih, Sah Atau Tidak Kurbannya?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Persoalan mengenai waktu penyembelihan hewan kurban ini dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad atau Ustad Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di beberapa kanal YouTube, salah satunya YouTube Tanya Jawab Ustadz

Dalam unggahan video itu, Ustad Abdul Somad menerangkan mengenai waktu penyembelihan, mulai sejak kapan boleh dilakukan hingga waktu terlarangnya.

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, bahwa penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.

Adapun waktu beberapa saat yang dimaksud Ustad Abdul Somad itu diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.

"Kapan waktu penyembelihan? Waktu penyembelihan setelah terbit matahari, kira-kira matahari setinggi tombak," kata pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut.

"Setelah diukur matahari naik setinggi tombak itu 12 menit dari syuruq. Waktu ini sudah boleh shalat sunnah," sambungnya.

Berikut tayangan lengkap video penjelasan UAS soal waktu penyembelihan hewan kurban.

Dai berdarah melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembelih hewan kurban, atau disebut dengan istilah waktu tanduk setan.

Baca juga: Begini Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Status Hukumnya

Rentang waktu itu, sambungnya, diperkirakan berlangsung sekitar 12 menit.

"Kenapa disebut waktu tanduk setan? Ketika matahari naik dari permukaan, bulat matahari. Selama 12 menit, datang setan menghampiri," terangnya.

Oleh sebab itu, untuk melewatkan waktu tanduk setan ini, maka dilaksanakanlah shalat sunnah.

Atau untuk melewatkan waktu ini, bisa diuukur kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat.

Maka setelah itu, sudah boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Namun demikian, pada umumnya di sebagian wilayah Indonesia, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah shalat sunnah Idul Adha.

"Misal tinggal di negeri non muslim. Dia mau berkurban, sendirian. Kapan dia baru boleh motong? cara ngukurnya agak-agak matahari terbit lewatkan 12 menit. Agak-agak shalat dua rakaat dan khutbah," jelas UAS.

Lalu bagaimana jika memotong hewan kurban sebelum waktu tersebut atau pada waktu setelah shalat subuh?

Dikatakan UAS, jika ada yang langsung memotong setelah shalat subuh, maka tidak dihitung sebagai kurban.

Melainkan hanya sedekah biasa saja.

"Sama macam zakat fitrah. Zakat fitrah kalau khatib sudah naik mimbar, dia serahkan, hanya sedekah biasa saja,"

"Begitu juga dengan kurban ini. Kalau dia motongnya tidak menurut waktu tadi, tidak dianggap sebagai kurban. Ini penting, manatau ada kawan-kawan yang tinggal di negeri pulau bekerja, mau berkurban potong sendiri. Bisa," tegasnya.

Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Kapan batas terakhir sembelih hewan Kurban?

Selain waktu kapan mulai menyembelih hewan kurban, UAS juga membahas batas terakhir menunaikan ibadah ini.

Dijelaskan UAS, menyembelih hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Namun jika belum mampu dikerjakan pada hari itu, bisa juga dilakukan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

"Kapan waktu penyembelihan finishnya (terakhir)? tanggal 10. Tidak ada duit, tanggal 11, tanggal 12, tanggal 13," ujar UAS.

Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Memotong pada hari-hari tasyrik, itu juga dianggap sebagai memotong hewan kurban," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS

SEPUTAR IDUL ADHA 1443 H

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved